GPS Soroti Ketidak Netralan PNS di Sragen,Pemecatan Sanksi Terberatnya.



Dokumen Poto Azis Kristanto juru bicara Gerakan Pembaharuan Sragen .


ONENEWS SRAGEN- Gerakan Pembaharuan Sragen ( GPS ) menggambarkan dugaan pegawai negeri sipil PNS di Kabupaten Sragen tidak netral, ada dugaan kepala sekolah di utara bengawan melakukan ajakan kepada guru dan karyawannya untuk mendukung calon bupati dan wakil bupati Sragen tertentu yang dilatar belakangi ada mantan ( pensiunan ) kepala dinas pendidikan kabupaten Sragen.GPS akan mengumpulkan data PNS yang tiba-tiba tidak netral dalam pemilihan bupati Sragen 2024.minggu ( 8/9/2024)

Azis Kristanto juru bicara GPS sebut rujukan,rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah PNS selain Sekretaris Daerah,pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PNS yang bersangkutan.


Adapun dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.

Sedangkan dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah Sekretaris Daerah Provinsi, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Azis Kristanto juga mengingatkan adanya ancaman Hukuman Disiplin Tingkat Sedang berupa: I) tertundanya kenaikan gaji secara berkala selama 1 (satu) tahun; II) panjangnya kenaikan selama 1 (satu) tahun; dan III) penurunan peringkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:

Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk;

Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudahnya masa kampanye .

Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa: I) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; II) kemajuan dalam tingkat penurunan tingkat lebih rendah; III) penarikan dari jabatan; dan IV) atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:

Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon pasangan selama masa kampanye.

“Penjatuhan hukuman disiplin oleh pejabat yang berkuasa menghukum dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ,terang Azis Kristanto juru bicara GPS



Wahono www.onenews.co id

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR