Aceh Singkil, Onenews– Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung pada November 2024 mendatang, Kepala Desa Sintuban Makmur, Irwansyah Putra Sambo, SH meminta kepada seluruh Kepala Dusun agar selalu waspada terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketiban warga.
Pengarahan ini disampaikan Irwansyah dalam rapat bersama seluruh perangkat desa Situban Makmur, Jum’at (19/07/2024) di ruang rapat kantor desa setempat.
Selain memberikan pengarahan kepada seluruh perangkat desa, Irwansyah juga mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat agar sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban desa.
Himbauan tersebut disampaikan lewat surat edaran Nomor 470/180/2024. Dalam surat itu kepala desa meminta Partisipasi seluruh masyarakatnya, agar memberikan informasi kepada Kepala Dusun masing-masing, terkait masih adanya warga luar desa yang masih berstatus tanpa keterangan surat mandah bekerja di perusahaan kebun kelapa sawit diwilayah Sintuban Makmur.
"Saya minta kepada masyarakat yang bukan penduduk setempat, tapi berdomisili di desa Situban Makmur agar dapat melaporkan keberadaannya di desa ini dalam waktu 1X24 jam kepada Kepala Dusun setempat, dan menyerahkan surat mandahnya," kata Irwansyah.
Untuk itu Irwansyah meminta, bagi warga yang berdomisili di desa Situban Makmur, tapi belum memiliki surat Keterangan Mandah agar segera mengurusnya ke desa asal mereka, untuk selanjutnya menyerahkan kepada pemerintah desa Situban Makmur. Surat Keterangan Mandah tersebut juga harus melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) dan foto copy KT.
Sedangkaan bagi warga yang sudah memiliki Surat Mandah agar segera melaporkan keberadaannya dalam waktu 1x24 jam kepada kepala dusun setempat dengan menyerahkan Surat Mandah berserta foto copy KTP dan KK dari desa asal mereka.
Lebih lanjut Irwansyah menyebutkan, himbaun itu kelihatannya memang tegas, tapi hal ini demi kebaikan bersama, dan sebagqi bentuk upaya kita dalam menertipkan masyarakat. Sebab, katanya, banyak warga yang bekerja di PT. Delima Makmur keluar masuk ke desa ini tanpa menyerahkan surat keterangan apapun kepada pemerintah desa.
Pasalnya, sebut Irwansyah, Desa Sintuban ini berbatasan langsung dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Delima Makmur, dan sebahagian arealnya masuk ke wilayah pemerintahan desa Sintuban Makmur.(Er Manik).