LSM Trinusa Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah Disdagperin Kota Bekasi ke KPK dan Kejagung


BEKASI – Onenews.co.id || Komitmen Pemberantasan Korupsi Dan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah Kembali Menjadi Sorotan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Kota Bekasi Menyatakan Akan Melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Serta Pengelolaan Aset Daerah Di Lingkungan Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.

Laporan tersebut dijadwalkan disampaikan pada Selasa, 2 Juni 2026, dengan nomor surat 068/LP-TRINUSA/BKS/V/2026. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil investigasi dan pengumpulan informasi yang dilakukan oleh LSM TRINUSA terkait dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan sejumlah aset milik Pemerintah Kota Bekasi.

Ketua DPC LSM TRINUSA Kota Bekasi, Maksum Alfarizi (Mandor Baya), menyampaikan bahwa pihaknya membawa sejumlah data dan temuan yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dugaan pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK/WC) di kawasan Pasar Tradisional Bantar Gebang yang diduga merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) di bawah pengelolaan Disdagperin Kota Bekasi.

Menurut TRINUSA, terdapat dugaan praktik pengelolaan yang tidak sesuai aturan, termasuk dugaan pungutan dan aliran dana yang belum jelas peruntukannya. Dalam laporan tersebut juga disebut adanya dugaan nilai transaksi yang mencapai puluhan juta rupiah serta informasi terkait dugaan aliran dana sekitar Rp80 juta yang akan dimintakan klarifikasi kepada pihak berwenang.

Selain persoalan fasilitas MCK, TRINUSA juga menyoroti pengelolaan proyek Pasar Kranji Baru Kota Bekasi yang melibatkan pihak ketiga. LSM tersebut menilai terdapat persoalan terkait kewajiban dalam kerja sama, termasuk dugaan belum terpenuhinya kewajiban jaminan pelaksanaan sebagaimana ketentuan dalam perjanjian.

Persoalan tersebut, menurut TRINUSA, menjadi bagian dari evaluasi terhadap tata kelola aset daerah dan pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

Di sisi lain, isu ini muncul bersamaan dengan perhatian publik terhadap komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam penerapan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan komitmen terhadap kepatuhan pelaporan LHKPN bagi pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

TRINUSA berharap laporan yang disampaikan kepada KPK dan Kejaksaan Agung dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara terang apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset daerah.

Langkah ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan berdasarkan aturan yang berlaku, ujar Maksum Alfarizi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dari Disdagperin Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan tersebut. Perkembangan selanjutnya masih menunggu proses penanganan dari lembaga penegak hukum.

Sumber: Triga nusantara indonesia

Redaksi :Onenews.co.id

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR