BANDARLAMPUNG- Kabid Pendidikan Dasar ( Dikdas ) Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Mulyadi, membantah kalau dirinya disebut sebagai aktor atas marak dan masifnya Kepsek SDN merangkap jabatan, yang terindikasi sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di dalamnya.
Bahkan dalam penerapan rangkap jabatan Kepsek ini, UU No.20 tahun 2017 tentang, Kepsek dan Guru, secara tegas menyebutkan, bahwa Kepsek merupakan jabatan fungsional bukan Struktural dilarang menyandang Rangkap Jabatan.
Mulyadi, yang telah dua bulan ini, memasuki masa purna tugas (Pensiun) berdalih, bahwa yang terjadi terhadap semua keputusan terkait sejumlah kepsek yang merangkap jabatan, itu bukan muncul atas dasar kebijakan atau usulan dari pihak nya. Tapi murni sepenuhnya didasarkan atas keputusan Kepala Dinas, yang punya otoritas kewenangan, dalam mengangkat dan memberhentikan Plt kepsek.
" Dari pertama saya diangkat dan menjabat Kabid Dikdas, terhadap soal kepsek rangkap jabatan, ini sudah lama terjadi dan memang ada."
" Dan, kalau pun sampai kini rangkap jabatan ini masih ada, itu semua bukan keputusan dari saya, tapi merupakan kewenangan penuh pimpinan, yang punya hak mengeluarkan SK, Plt nya, saya hanya melaksanakan perintah, itu saja," kilahnya, saat dikonfirmasi, Senin, (1/6/26)
Disinggung terhadap lamanya jabatan Plt Kepsek, sampai sekitaran 2- 3 tahun lebih, Mulyadi, berargumen, semua akibat masih kurangnya tenaga guru di Kota Bandarlampung ini, yang memenuhi standard kompetensi untuk diangkat baik menjadi Kepsek Defenitif atau Plt Kepsek.
" Ya, salah satu penyebab banyak Kepsek Definitif merangkap Plt kepsek, yang dijabatnya sampai dua tiga tahun lebih , tidak diganti- ganti, ya itu tadi, karena di Kota ini, masih sangat kekurangan tenaga yang kompetensi, yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi kepsek," kelitnya.
Terpisah, menanggapi pernyataan Mantan Kabid Dikdas, Mulyadi. Ketua Ormas Persaudaraan Inspirasi Idialis (PiiL) Lampung, Jamaliun mengatakan, kalau bantahan yang dilontarkan oleh mantan Kabid Dikdas itu, sebagai bentuk upaya buang badan dari tanggung jawab.
Sebab kata Jamal, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukannya terkait masalah kepsek rangkap jabatan ini, itu marak dan masif terjadi saat Mulyadi menjabat.
" Setahu saya kalo Kabid Dikdas lama, sebelum Mulyadi menjabat, itu Dia tidak berani, mengusulkan Kepsek yang sudah Defenitif, merangkap lagi kepsek Plt, itu tidak ada, karena Kabid lama tidak berani dan taat sama aturan."
" Nah, di jaman Mulyadi ini lah, rangkap jabatan itu, malah jadi marak dan masif, bahkan disinyalir para kepsek yang rangkap jabatan itu, rata- rata memiliki relasi atau kerabat dengan sejumlah pejabat penting yang ada di Lampung ini," terangnya.
Sedang lanjutnya, terkait ucapan Mulyadi yang menyebut langkanya guru kompetensi yang memenuhi standard, di Kota ini, sebagai penyebab atas masifnya Kepsek merangkap Plt, hingga sampai harus tahunan lamanya jabatan itu di sandangnya.
" Ini sih, alasan yang gak masuk akal, masak iya, kota sebesar ini, yang juga sebagai Ibu kota Provinsi, masih mengalami kekurangan tenaga guru kompeten, apa gak sebaliknya malah surplus guru, akibat banyak urban guru yang masuk kota dari kabupaten yang ada di Lampung ini," sindirnya
Untuk itu atas indikasi KKN yang terjadi dalam penerapan rangkap jabatan Kepsek SDN di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balam, Dia mendesak dan meminta kepada pihak Inspektorat Balam untuk untuk mengambil tindakan dan memproses siapapun pihak- pihak yang terlibat dalam penerapan rangkap jabatan ini, yang diduga sarat melanggar aturan dan kental terjadinya KKN akibat diduga adanya persekongkolan dan kerjasama antara oknum Kepsek dan oknum Disdik Balam, untuk menguras anggaran sekolah, untuk keuntungan dan kepentingan pribadi semata.
" Saya minta Inspektorat Balam dapat segera bertindak cepat, untuk memproses kasus rangkap jabatan kepsek ini, dengan, cepat, tepat, transparan dan menyeluruh," pintanya
Sementara, dari hasil investigasi lanjutan PiiL di lapangan di ketahui sejumlah Kepsek SDN Kota Balam, yang rangkap jabatan, antara lain, Anjar Aditia, menjabat Kepsek SDN, 2 Keteguhan, rangkap SDN 1 Sukamaju, Rohilya, Kepsek SDN 5, Talang, rangkap SDN 3 Sumur Putri, Rosidin Kepsek, SDN 3 Talang, rangkap SDN 1, Talang, Rina, Kepsek SDN 2 Teladan, merangkap K3 S Kota Bandarlampung (rid)


