BANDAR LAMPUNG - Jabatan Kepala Sekolah SDN, Anjar Aditia, mendapat sorotan dari Ormas Persaudaraan Inspirasi Idialis Lampung (PiiL). Pasalnya, Anjar diduga menyandang rangkap jabatan, yakni selain sebagai Kepsek SDN 2, Umbul Konci, Keteguhan, juga menjadi Kepsek SDN 1, Sukamaju, dimana kedua sekolah, berada di Wilayah Kecamatan Telukbetung Timur (TBT), Kota Bandarlampung.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Piil Lampung, didapatkan fakta, bahwa benar, Anjar menjabat sebagai Kepala Sekolah pada ke 2 SD Negeri tersebut, yang telah dijalaninya sekitar 2 tahunan.
" Benar, hasil investigasi dan informasi dari warga sekitar sekolah, yang kami dapatkan menyebutkan Anjar memang menjabat Kepsek di kedua sekolah itu, sudah sekitar dua tahunan," terang Ketua Piil Lampung, Jamaliun, Senin, (25/5/26)
Atas temuin ini kata Jamal, pihaknya mendesak dan meminta kepada Walikota Bandarlampung, Bunda Eva, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap masalah rangkap jabatan ini.
Sebab sambungnya, rangkap jabatan yang dilakukan kepsek ini, jelas- jelas melanggar UU ASN No 20 tahun 2017 tentang Kepsek dan Guru, yang secara gamblang menegaskan, selaku tenaga fungsional, kepsek secara tegas dilarang rangkap jabatan.
Pertanyaannya, kenapa ini sampai terjadi, Menurutnya , hal ini patut diduga terjadi, karena adanya persekongkolan dan kerjasama, yang melibatkan oknum terkait, di tingkat Dinas dan sekolah, yang secara bersama mengambil keuntungan pribadi dari penerapan rangkap jabatan tersebut.
Sebab sambungnya, bagaimana mungkin aturan yang tegas melarang rangkap jabatan itu, bisa dengan mudahnya di abaikan begitu saja, kalo tidak ada dugaan kuat, sudah terjadi Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN), yang di duga melibatkan oknum Kepsek dan oknum di Disdik Kota Bandarlampung.
" Kami, minta Bunda Eva, bisa tegas menerapkan sanksi sesuai PP 94 tahun 2021, tetang disiplin pegawai dan membawa masalah ke ranah hukum, jika ada indikasi KKN terjadi. Dan kepada siapa saja yang terlibat harus bertanggung jawab atas perbuatannya itu, secara hukum."
" Sebab kalo tidak dilakukan tindakan tegas, ini bisa menjadi preseden buruk, bagi Dunia Pendidikan Kota Bandarlampung itu sendiri ," tegasnya
Belum lagi indikasi pelanggaran, yang menyangkut soal tata kelola keuangan yang dijalankan sekolah, selama dua tahun ini, yang salah satunya dimungkinkan cacat hukum
" Sebagai contoh, soal pertanggung jawabannya terhadap ratusan juta Dana Bos, yang diterima sekolah selama dua tahun ini, kalo terbukti jabatannya cacat hukum, tentunya semua kebijakan dan keputusan yang dijalankan kepsek selama ini, otomatis batal demi hukum. Dan kepada para oknum yang diduga terlibat, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum," pungkasnya (rid)


