Kewajiban Setor 20 Persen, Diduga Pungli Pada Proyek Dinas BMBK Lampung di Soal LSM FOKAL: Desak Penegak Hukum Bertindak

BANDARLAMPUNG – Penetapan keharusan setoran 20 Persen, diduga sebagai pungutan liar ( Pungli ), sebagai "fee" proyek yang dikenakan pada Rekanan, yang mendapatkan jatah Proyek dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.

Karuan praktek diduga sarat pungli ini,


di soal oleh DPP LSM Forum Komunikasi Anak Lampung (Fokal), melalui ketuanya,  Abzari Zahroni pihaknya mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera  bertindak tegas membongkar praktek pungli tersebut, yang ditengarai rutin terjadi dan dilakukan pada setiap tahun anggaran tersebut.

Tidak itu saja, kata Bung Roni (sapaan akrabnya) dugaan  praktek pungli yang diterapkan BMBK itu, bahkan terjadi di hampir seluruh tahapan proyek, mulai dari penebusan kontrak, pengawasan, PHO, hingga proses pencairan. Nilainya diperkirakan mencapai 3 hingga 5 persen dari pagu proyek dan telah dianggap sebagai tradisi atau kebiasaan yang telah dianggap normal saja.

Dimana sambungnya, BMBK dalam menjalankan prakteknya meminta kepada setiap Rekanan  yang mendapatkan paket proyek Penunjukan Langsung (PL) darinya, diminta memberikan setoran diduga hingga 20 persen dari nilai pagu proyek. 

Untuk memuluskan praktek punglinya, pihak dinas  memberdayakan oknum pegawai berinisial "J" dan "I" sebagai joki untuk menarik setoran dari para Rekanan atas instruksi pimpinan dinas.

Berdasarkan data temuan LSM FOKAL, pada tahun anggaran 2025 terdapat sekitar 148 paket proyek PL, sedangkan tahun 2026 mencapai 150 paket. Dengan asumsi rata-rata nilai pagu Rp100 juta per paket, potensi keuntungan pribadi dari fee proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp5,96 miliar.

Tak hanya itu, agar praktek punglinya berjalan mulus dan kondusif, FOKAL mengungkap dugaan adanya praktek  pembagian jatah uang kompensasi tutup mulut, kepada puluhan LSM di Bandar Lampung sebesar Rp 10 juta per lembaga, sebagai peredam terhadap mencuatnya kritik atas kebijakan anggaran yang diterapkan dinas tersebut 

“Ini sangat berbahaya. Jika benar, maka praktik ini bukan hanya korupsi anggaran, tetapi juga pembungkaman terhadap fungsi kontrol sosial,” tegas Bung Roni.

LSM FOKAL juga menyoroti dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan proyek, termasuk praktik “sewa CV” untuk kepentingan oknum tertentu. Dari sekitar 148 paket PL tahun 2025, hanya dikerjakan sekitar 50 perusahaan, dengan 14 perusahaan mengerjakan masing-masing empat paket sekaligus.

Bung Roni menilai kondisi tersebut menjadi indikasi kuat adanya permainan terselubung dalam pengadaan proyek yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“ Mirisnya, jika rutinitas praktek pungli ini sudah dianggap biasa, maka slogan Lampung bersih  bebas korupsi, hanya omon- omong belaka," pungkasnya (**)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR