PESAWARAN- Polemik kasus indikasi tindak pidana pelanggaran Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), melibatkan 2 Anggota DPRD Pesawaran, yakni Inisial ES selaku Pelapor dan PS (Terlapor), kini kasusnya terus di kebut Polres Pesawaran
Guna kepentingan penyidikan, Polres Pesawaran memanggil dan memeriksa ulang Pelapor ES dan Saksi tambahan, Dwi Rizki dari Sekretariat DPRD setempat, untuk dimintakan keterangannya.
Plt. Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Anton Saputra saat dihubungi mengatakan, membenarkan bahwa pihaknya sekarang sedang melakukan pemeriksaan ulang terhadap pelapor(ES) dan saksi tambahan, dimana pemeriksaannya, saat ini masih atau sedang berlangsung.
Dia juga memastikan besok akan dilakukan gelar perkara, tapi tidak menutup kemungkinan, setelah pemeriksaan terhadap pelapor yang sedang berlangsung dan telah mendapatkan hasil keterangan dari Ahli bahasa, untuk merumuskan pasal- pasal yang dilanggar, kasus akan langsung ditingkatkan dengan melakukan gelar perkara usai pemeriksaan pelapor
" Ya, kalo memungkinkan setelah pemeriksaan pelapor yang sekarang sedang berlangsung, ditambah sudah ada keterangan dari ahli bahasa, yang telah mengartikan kalimat yang di buat terlapor di Medsos tersebut, ya bisa saja malam ini, kita akan langsung lakukan gelar perkara," ujar AKP Anton, Senin malam,(6/4/26)
Sebab sambungnya, di gelar perkara dan hasil keterangan dari Ahli bahasa itu, yang menentukan" Apakah si Terlapor telah melakukan pencemaran nama baik atau apa. Sekaligus sebagai upaya kita untuk menentukan pasal- pasal mana saja yang telah di langgar oleh si Terlapor untuk diterapkan," ungkapnya
Sementara Terlapor (PS) saat dihubungi mengatakan, bahwa Dia telah memenuhi panggilan dan telah memberikan keterangan kepada Penyidik Polres Pesawaran, terkait soal Chatnya di Whats App pada Group Anggota DPRD Pesawaran.
" Benar, saya sudah memenuhi panggilan Polres. Saya sudah menjelaskan dengan apa adanya, sesuai dengan yang ada di Whats App itu, tanpa saya tambah atau saya kurangi, itu saja penjelasnya," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Penyidik Polres Pesawaran telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, antara lain, M. Nasir, mewakili Pimpinan DPRD Pesawaran, dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pesawaran, Lenida Putri.
Keduanya pada Rabu, (18/3/26) dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Polres sebagai saksi atas laporan ES terhadap PS, yang diduga telah melakukan tindakan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi serta keluarga ES.
Lantaran, hal yang dilontarkan PS di grup obrolan ( WA ) rekan se kantor itu, disinyalir telah melanggar privasi dan menimbulkan kerugian secara etika dan moral bagi pelapor (ES) dan keluarga (**)


