Polres Kebut Proses Kasus Pelanggaran UU ITE, yang Melibatkan Kedua Anggota DPRD Pesawaran


PESAWARAN- Polres Pesawaran kebut proses kasus  terkait  indikasi tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni penyerangan kehormatan pribadi yang diduga dilakukan PS kepada ES, dimana di ketahui keduanya merupakan Anggota DPRD Pesawaran.

Pasalnya, belum sepekan sejak kasus ini di laporkan (14/3/26), Polres segera melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam kasus tersebut, untuk dimintakan keterangannya 

Hari ini, Rabu, (18/3/2026), untuk melengkapi proses, sekitar pukul 14.00 WIB (18 Maret 2026) Penyidik Polres Pesawaran  memanggil dua orang saksi, antara lain Ketua Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Pesawaran, Lenida Putri dan mewakili Pimpinan, Ketua 1 DPRD Pesawaran, M Nasir 

Keduanya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas laporan ES terhadap PS, yang diduga telah melakukan tindakan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi serta keluarga ES. 

Lantaran, hal yang dilontarkan PS di grup obrolan ( WA ) rekan se kantor itu, disinyalir telah melanggar privasi dan menimbulkan kerugian secara etika dan moral bagi pelapor (ES).

Saat dikonfirmasi, usai di periksa, mewakili pimpinan DPRD, M Nasir mengaku diberi banyak pertanyaan terkait percakapan yang ada di grup obrolan kantor, sehingga membuat ES melaporkan rekannya PS.

"Saya tidak menghitung seberapa pertanyaannya dari Penyidik tadi, yang jelas banyak, dan pertanyaannya lebih ke sekitar apa yang terjadi di percakapan grup WA," ucapnya

Dikatakannya, dalam pemeriksaan tadi, Dia hanya menjawab apa adanya sepanjang yang  ketahui nya saja. Saat Penyidik menanyakan apakah kata-kata PS telah terkategori termasuk merendahkan seseorang" Saya jawab ya, itu telah melanggar kode etik DPRD, dan kemungkinannya, BK  nanti akan menindaklanjutinya," terangnya

Sementara, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pesawaran Lenida Putri usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi mengaku akan menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke pihak Polres Pesawaran.

"Kita melihat, proses ini sudah masuk ranah hukum dan secara legal standing polres lebih berwenang, untuk menangani masalah ini, karena BK juga, sifatnya hanya merekomendasikan, namun setelah ini akan kita proses di BK, karena ada pelanggaran etik di permasalahan ini," ujar Lenida

Terpisah, saat dikonfirmasi Pelapor (ES) mengaku sangat menyayangkan dengan kata kata yang dilontarkan PS di grup percakapan, karena sangat menghina dan merendahkan martabat sebagai pribadi, keluarga dan anggota DPRD.

"Kenapa saya melakukan langkah hukum, ini bukan didorong untuk memperkeruh keadaan, tapi semata mata, karana mencari keadilan dan menjaga marwah DPRD, agar tidak terulang lagi dan terjaganya etika dan profesi," kata dia.

Menurut ES, karena ucapan tersebut, psikologinya terganggu dan ucapan PS tersebut telah melukai perasan dan harga diri terlalu dalam, begitupun dengan integeritas.

"Ini berdampak pada cara pandang kolega dan rekan anggota DPRD terhadap saya dan menimbulkan persepsi keliru terhadap saya, dan sampai saat ini tidak ada permintaan maaf dari yang bersangkutan. Kami menutup pintu damai, dan menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke pihak Penegak Hukum, itu saja," ucapnya 

Sebelumnya, Pihak Polres Pesawaran membenarkan adanya laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan bahwa laporan itu telah diterima pada 14 Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.

“Ya, benar bahwa ES melaporkan PS pada tanggal 14 Maret 2026. Saya juga sudah membaca surat laporan tersebut,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi. (**)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR