Tuntutan Tidak di Gubris, Masyarakat Adat Ancam Duduki Lahan PTPN 7 Way Lima


Pesawaran, One News- Masyarakat Adat yang tergabung dari Marga Adat Putih, Limau dan Marga Badak melakukan unjuk rasa, menuntut pihak Perusahaan PTPN 7 Unit Way Lima segera mengembalikan Tanah Ulayat yang di duduki dan dikuasainya selama puluhan tahun, yang diduga  tanpa alas hak yang sah.

Tuntutan ini di lontarkan saat ratusan masyarakat adat melakukan unjuk rasa ke Kantor Perusahaan Perkebunan Karet Unit Way Lima, pada Senin 26 Januari kemarin, yang dalam tuntutannya memberikan tenggat waktu 10 hari kepada perusahaan untuk memberikan jawaban atas keputusannya terhadap tuntutan tersebut.

Sayangnya, tatkala dilakukan mediasi yang diprakarsai pihak Polres dan Kodim serta Pemkab setempat, tampak terlihat pihak Perusahaan seperti tidak serius bahkan terkesan menyepelekan tuntutan yang disuarakan oleh masyarakat adat Way Lima itu.

Hal ini terlihat dalam forum mediasi itu, dengan tidak adanya pejabat (Direksi) Perusahaan, yang memiliki kewenangan untuk memutuskan atau mengambil  kebijakan dalam menyikapi sejumlah tuntutan dari massa aksi, sebaliknya yang hadir malah para staf pegawai perusahaan, yang tidak punya kewenangan untuk memutuskan.

Karuan hasil dari mediasi itu, jadi abu-abu alias tidak jelas, karena tidak ada keputusan dan kesimpulan yang di hasilkan, dikarenakan keputusannya, terkait tuntutan dari masyarakat adat itu, semua hanya akan dibawa dan dilaporkan dulu ke pimpinan perusahaan, yang punya otoritas memutuskan.

“ Pastinya, kami sangat kecewa, karena yang dihadirkan oleh perwakilan perusahaan dalam mediasi, bukannya para direksi yang bisa mengambil keputusan, Ini malah sebaliknya para keroco mumet, yang gak punya wewenang sedikitpun bisa memutuskan."

" Ini, sama saja perusahaan tidak menghargai, apalagi  menghormati keberadaan marga adat di sini !," ucap lantang Kordinator lapangan ( Korlap ) Aksi Massa, Bang Madin

Sebagai ungkapan kekecewaan itu, masyarakat adat menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dalam waktu sekitar 10 hari ke depan dengan skala yang lebih besar, sekaligus merencanakan  pendirian posko masyarakat adat di atas tanah ulayat yang saat ini dikuasai PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Lima.

" Ya, kita  tunggu keputusan perusahaan sampai tenggat waktu sepuluh hari kedepan, kalo gak ada keputusan, kita akan gelar aksi lagi, dengan massa yang lebih besar dan akan langsung menduduki lahan ulayat tersebut," pungkas Madin (*)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR