Pesawaran, One News - Belum hilang dari ingatan atas upaya unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat adat di Kecamatan Negeri Katon, yang menuntut PTPN 1 Regional 7 segera mengembalikan Tanah Ulayat yang dikuasainya sejak puluhan tahun silam, yang di indikasikan tanpa bukti alas hak yang sah.
Kini tindakan aksi serupa direncanakan, juga akan dilakukan masyarakat adat Way Lima, yang tergabung dari berbagai marga, dengan tuntutan sama, mendesak pihak PTPN 1 Regional 7 Unit Usaha Way Lima segera hengkang dan mengembalikan Tanah Ulayat yang di duduki dan di kuasainya tanpa hak selama ini
Rencana menggelar aksi massa sendiri, disepakati akan dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2026 mendatang, sedang penandatanganan surat kuasa pendampingan kepada Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), dilakukan dan dilaksanakan di Sekretariat AMP di Gedongtataan, Senin, (19/1/26)
Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung di kesempatan itu mengatakan kesiapannya untuk ambil bagian dalam rencana dari masyarakat adat Way Lima, yang akan menggelar aksi massa.
Tanjung juga mengatakan tekad dan kesiapannya, menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan tuntutan pengembalian tanah ulayat, yang merupakan hak mutlak bagi masyarakat adat, dari tangan PTPN 1 Regional 7 tersebut.
" Pastinya, kami siap ambil bagian dalam rencana aksi ini dan siap menjadi garda terdepan dalam berjuang membela hak masyarakat adat yang terampas sejak lama itu ," tegas Tanjung
Di uraikannya, Tanah ulayat adat Marga Way Lima dengan luasan kurang lebih 3.000 hektar saat ini dikuasai secara sepihak oleh PTPN 1 Regional 7 Unit usaha Way Lima yang berada di Kecamatan Way Lima
Perjuangan masyarakat adat ini kata Tanjung, telah berlangsung sejak tahun 2018 lalu, namun hingga kini belum ada respons ataupun solusi konkret dari pemerintah pusat maupun daerah.
" Kami berharap negara hadir secara nyata untuk menyelesaikan semua konflik agraria yang terjadi di tengah masyarakat ini, secara cepat dan tepat serta tidak berlarut- larut."
" Agar jaminan kepastian hukum terhadap hak masyarakat adat, benar- benar terlindungi sebagaimana yang diamanatkan konstitusi," pungkasnya
Untuk di ketahui, para Saibatin yang hadir di acara penandatanganan kuasa pendampingan diantaranya, Bustomi S.P, bergelar Pemuka Agung mewakili Marga Seputih, Muhammad Bahsan, bergelar Pengikhan Bandakh Utama, mewakili Marga Selimau, Huzaini, bergelar Pengikhan Bandakh Marga, mewakili Marga Badak, Farifki Zulkarnaiyen Arif, bergelar Suntan Junjungan Makhga yang juga dari Marga Badak (*)


