Lampung, One News- Forum Komunikasi Anak Lampung (Fokal) sorot Proyek Rehabilitasi Irigasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, yang pengerjaannya dinilai Asal Jadi
Proyek dari Kementrian Pekerjaan Umum, dengan nilai pantastis sebesar Rp 48 milyar, berasal dari APBN 2025 tersebut, diduga pengerjaannya dilakukan secara asalan dan mengabaikan kualitas konstruksi serta tidak sesuai spesifikasi teknisnya.
Tidak itu saja, Anggaran yang dialokasikan untuk rehabilitasi 33 titik daerah irigasi di 8 Kabupaten Provinsi Lampung, yang pengerjaannya diserahkan kepada PT Brantas Abipraya (Persero), juga diduga telah menyalahi aturan dan mekanisme, yang dilakukan melalui penunjukan langsung, tanpa melalui tender.
Diketahui masa kerja proyek di tetapkan sejak 55 hari kerja kalender, yakni sejak 7 Nopember 2025, Namun faktanya, berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), pekerjaan hingga kini belum rampung meski telah melampaui masa kontrak.
Ketua DPP LSM FOKAL, Abzari Zahroni (Roni), saat ditemui di kantornya pada Senin (12/01/2026), mengungkapkan bahwa dari dua titik daerah irigasi yang dijadikan sampel, masing-masing berlokasi di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Tengah ditemukan sejumlah indikasi kuat penyimpangan pada kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Mesuji Sekampung (Inpres Tahap III).
“Di lapangan kami temukan pasangan batu tetap dikerjakan dalam kondisi air mengalir, sehingga bagian bawah pasangan batu diduga tidak menggunakan mortar. Bahkan tidak ada galian pondasi, dimensi pasangan bagian bawah kurang dari 20 sentimeter, yang menimbulkan kecurigaan adanya pengurangan volume secara sengaja,” ujar Bung Roni.
Tak hanya itu, FOKAL juga menemukan dugaan penggunaan batu bekas bongkaran bangunan lama, serta pasir dan air yang bercampur lumpur dalam proses pengerjaan. Praktik tersebut dinilai jelas melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI) konstruksi bangunan, karena berpotensi menurunkan mutu dan daya tahan bangunan irigasi.
“Rongga pasangan batu diduga tidak ditutup mortar, melainkan hanya diplester di bagian luar. Ini jelas mengabaikan kualitas dan membahayakan fungsi bangunan irigasi ke depan,” tegasnya.
Roni menilai, pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan perbuatan curang. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pembiaran oleh pejabat teknis BBWS maupun konsultan pengawas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, LSM FOKAL Lampung secara tegas meminta BBWS Mesuji Sekampung mengevaluasi hasil pekerjaan kontraktor dan tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) atas proyek tersebut.
“Jika masyarakat sudah memberikan informasi namun BBWS tetap melakukan serah terima pekerjaan, maka itu sama saja dengan sengaja membiarkan perbuatan korupsi terjadi dan ikut terlibat di dalamnya,” kata Bung Roni.
Ia mengingatkan, jangan sampai niat baik pemerintah merehabilitasi irigasi dengan anggaran besar yang diharapkan bermanfaat maksimal bagi masyarakat, justru berujung pada bangunan yang dikerjakan asal jadi, asal cair, dan asal untung, sehingga merugikan petani dan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Terkait langkah lanjutan, LSM FOKAL menyatakan akan melaporkan dugaan tindakan koruptif tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Pelaporan akan dilakukan setelah proses klarifikasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak BBWS.
“Pemerintah memang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan realisasi pekerjaan, tetapi masyarakat juga memiliki hak untuk ikut mengawasi agar tujuan program benar-benar tercapai secara maksimal,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Mesuji Sekampung belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan penyimpangan tersebut.(tim)


