Fokal laporkan Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung RP 48 Milyar ke Kejati Lampung


Lampung, One News- Forum Komunikasi Anak Lampung ( Fokal ), Resmi melaporkan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, dengan nilai Rp 48 milyar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis, (15/1/26)

Pelaporan dilayangkan menyusul dalam pelaksanaan pekerjaan, yang dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya  (Persero) banyak ditemukan dugaan pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi. Hal ini bisa dibuktikan dengan ditemukannya pada pengerjaannya yang  tidak sesuai spesifikasi teknis serta mengabaikan kualitas konstruksi. 

Tidak itu saja, pelaporan terpaksa harus dilakukan karena pihak pelaksana tidak mengindahkan kesempatan waktu yang telah diberikan pihak Fokal untuk melakukan klarifikasi atas bukti temuannya.

" Ya, kami datang ke Kejati Lampung untuk menunaikan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sekaligus menyampaikan laporan hasil temuan tim kami terkait dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi daerah irigasi di bawah BBWS Mesuji Sekampung,” ujar Ketua DPP LSM Fokal Lampung, Abzari Zahroni.

Untuk itu, agar adanya kepastian hukum, Dia berharap Kejati Lampung, dapat segera menindaklanjuti dan memproses laporannya, secara serius, objektif, dan transparan sesuai koridor dan aturannya.

“Kami berharap Kejati Lampung segera menindaklanjuti laporan ini, selain dapat memberikan kepastian hukum, juga membuat permasalahan menjadi terang benderang, terlebih terhadap masalah hukum yang dapat merugikan negara,” terangnya

Sebelumnya, diberitakan  proyek rehabilitasi daerah irigasi BBWS Mesuji Sekampung dengan nilai Rp 48 milyar, melalui APBN 2025 dari Kementrian Pekerjaan Umum, menuai sorotan tajam publik.

Berdasarkan hasil pemantauan FOKAL, sedikitnya empat titik daerah irigasi yang dijadikan sampel—masing-masing berlokasi di Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Lampung Tengah, serta dua titik di Kabupaten Lampung Utara—ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan pada kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Daerah Irigasi Utama Kewenangan Daerah di BBWS Mesuji Sekampung (Inpres Tahap III).

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah terindikasi sarat pelanggaran dan penyimpangan, akibat pengerjaannya diduga tidak berjalan sesuai dengan perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan yang telah ditetapkan (*)



SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR