Pesawaran, One News- Adanya rencana Pemerintah Daerah Pesawaran, yang akan memanfaatkan fasilitas lahan sekolah untuk dijadikan sebagai basis Koperasi Merah Putih menjalankan aktivitasnya
Karuan, rencana itu langsung menuai penolakan dari Wakil Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir, yang sangat tidak setuju dengan rencana tersebut.
Nasir beralasan, dengan digunakannya fasilitas sekolah untuk kegiatan koperasi, jelas akan berdampak negatif terhadap segenap aktivitas pendidikan yang dilaksanakan di sekolah.
Sebab kata Nasir, Dunia Koperasi sangat berbeda dengan Dunia Pendidikan. Koperasi adalah merupakan dunia usaha, yang sangat melekat dengan suasana hingar bingar transaksi dan keramaian, sebaliknya dunia pendidikan indentik dengan suasana ketenangan terlebih saat sedang melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
" Pastinya saya menjadi orang terdepan yang sangat keras, akan menolak, apa bila rencana ini sampai di realisasikan di sini," tegas Nasir, Minggu, (7/12/25)
Dikatakan, silahkan saja pemerintah akan membangun gedung koperasi di lahan mana saja, asal tidak di lahan yang bersinggungan dengan dunia pendidikan.
" Silahkan saja koperasi pakai lahan yang dapatnya dari hibah atau beli, yang penting syaratnya tidak menggunakan aset- aset yang sedang terpakai," ujarnya.
Untuk itu, Dia mengingatkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran untuk tidak gegabah dan segera meninjau ulang rencananya tersebut.
“Demi kebaikan bersama, Kami minta bupati dan wakil bupati sebaiknya mengurungkan rencananya tersebut,”ucapnya
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran Anca Martha Utama mengatakan bahwa rencana tersebut memang masih menjadi pertimbangan saat dibahas bersama unsur terkait.
Dimana salah satu masukan Dinas Pendidikan bahwa koperasi merah putih merupakan program prioritas pemerintah. Dan tanah sekolah merupakan tanah negara
“ Saat rapat, kita berikan sumbang saran, kalau memang tanah sekolah mau digunakan tolong diperhatikan segi manfaatnya bagi sekolah."
" Kami tidak ingin, nantinya kegiatan koperasi sampai mengganggu kegiatan belajar mengajar, termasuk upacara, lapangan olah raga dan kegiatan sekolah lainnya," ungkap Anca (*)


