‎AMP Siap Gelar Aksi Bersama Masyarakat Adat, Menuntut PTPN 7 Kembalikan Tanah Ulayat


Pesawaran, One News - Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) siap dampingi Masyarakat Adat dari 6 Kebuaiyan di Tiyuh Langan Ratu, Marga Way Semah, yang akan melakukan aksi damai menuntut PTPN 1 Regional 7 Rejosari, untuk segera mengembalikan tanah ulayat mereka yang selama puluhan tahun di kuasai dan di kelola tanpa kejelasan  alas haknya.


Aksi damai  bersama masyarakat adat yang terkonsentrasi di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran ini, akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025 akan bergerak  menuju ke 3 titik yang diterapkan sebagai lokasi aksi, antara lain Kantor Gubernur Lampung, Kantor Direksi PTPN I Regional 7 dan di lokasi tanah adat Tiyuh Langan Ratu di Desa Halangan Ratu.

Selain AMP, pendampingan aksi akan menyertakan sejumlah lembaga lainnya, yakni, Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP), dan DPD IWO-Indonesia, Estimasi peserta aksi diperkirakan kurang lebih berjumlah 500 peserta.
‎Ketua AMP, Saprudin Tanjung dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan masyarakat adat kepada lembaganya untuk ikut berpartisipasi dalam perjuangannya.

Dikatakan Tanjung, keikutsertaan pendampingan lembaganya dalam rencana aksi damai tersebut, telah melalui proses kajian dan penelusuran berdasarkan bukti dan fakta yang telah teruji dan akurat.

‎“Kami tidak serta-merta menerima kuasa begitu saja. Tapi setelah kami kaji dan teliti terhadap sejumlah bukti dan fakta penguat, seperti bukti pembayaran pajak, keberadaan situs makam, bekas umbul, serta mendengar langsung keterangan dari para sesepuh pelaku sejarah."

" Setelah  kami yakin seribu persen bahwa lahan yang dikelola PTPN 7 itu ,adalah tanah ulayat adat Tiyuh Langan Ratu, barulah kami menyatakan siap mendampingi perjuangan masyarakat adat tersebut,” ujarnya.
‎Tanjung juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga kekompakan dan menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. “Perjuangan harus dilakukan secara damai, tidak anarkis, tidak melakukan perusakan, serta tidak mengambil tanaman yang ditanam PTPN atau pihak penyewa. Tanaman bukan hak kita, namun tanah ini jelas milik masyarakat adat,” tambahnya.
Sementara itu, ‎Ketua Punyimbang Adat Tiyuh Langan Ratu, Abu Bakar Gelar Suntan Lama, menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan hasil kesepakatan seluruh masyarakat adat dari 6 Kebuaiyan di Tiyuh Langan Ratu, Marga Way Semah.
‎“Perjuangan ini didasari kesepakatan bersama seluruh masyarakat adat. Bukti-bukti kepemilikan tanah adat sangat jelas dan gamblang, mulai dari situs sejarah, bukti pembayaran pajak masyarakat sejak tahun 1960-an, hingga keberadaan makam dan bekas umbul. Semua itu menegaskan bahwa lahan tersebut adalah tanah ulayat adat kami, dan akan terus kami perjuangkan,” tegasnya.
‎Di kesempatan tersebut, masyarakat adat melalui Punyimbang Adat secara resmi memberikan kuasa pendampingan kepada 4 lembaga pendamping Aksi, yang ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Pendampingan (*)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR