Pontianak, onenews.co.id
Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2025 kembali memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Sejumlah warga Kampung Dalam Bugis, Jalan Tanjung Pulau, mengeluhkan belum diterimanya upah tenaga kerja yang semestinya mereka peroleh dari pembangunan rumah dalam program tersebut.
Menurut pengakuan para pekerja, hingga kini mereka belum mendapatkan upah sebesar Rp2.500.000, dan tidak mengetahui secara pasti di mana dana tersebut berada.
“Memang kami belum menerima upah kami sampai saat ini. Kami hanya meminta hak kami saja,” ujar Juliana, salah satu penerima BSPS, saat ditemui Selasa (14/11/2025) pagi di kediamannya.
Juliana menceritakan bahwa fasilitator BSPS yang disebut bernama Tawon pernah menyampaikan akan mencairkan dana ke bank.
Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada sepeser pun upah yang diterima para pekerja.
Selain upah yang belum cair, warga juga mengeluhkan berbagai kesulitan terkait pengambilan bahan bangunan.
Juliana mengaku dipersulit oleh pihak toko bangunan Bintang Makmur, yang menurutnya meminta biaya angkut sebesar Rp300.000 agar bahan dapat diantar.
Kondisi ini membuat proses pembangunan rumah semakin terhambat.
“Bahan yang kami tunggu-tunggu tidak kunjung datang, malah dimintai uang antar. Kami sudah sangat kesulitan,” ujarnya.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebelumnya telah menegaskan bahwa program BSPS harus berjalan transparan, tidak dipungut biaya, dan bebas praktik pungli. Masyarakat pun diminta segera melapor jika menemukan indikasi penyelewengan.
Jika terbukti ada penyelewengan dana, kasus tersebut dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Syarif Muhammad Arip, suami Juliana, menegaskan bahwa para pekerja hanya menuntut apa yang menjadi hak mereka, yaitu upah pengerjaan BSPS.
“Untuk urusan dana dan lainnya itu di tangan fasilitator. Tawon namanya,” kata Syarif.
Warga berharap pihak fasilitator tidak membebankan berbagai kendala kepada penerima BSPS, terlebih beberapa pembangunan rumah tertunda justru karena hambatan teknis dan penyediaan bahan bangunan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan keterlambatan pencairan upah maupun soal dugaan pungutan tambahan dari toko bangunan.
Warga pun mendesak agar aparat penegak hukum atau inspektorat daerah turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Laporan: zainul irwansyah


