*PW GNPK RI Kalbar Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Hibah Yayasan Mujahidin: “Jangan Hanya Ikan Seluang Jadi Tumbal”*

Pontianak, 18 November 2025 — onenews.co.id

Penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah Yayasan Mujahidin oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 17 November 2025 memunculkan babak baru dalam penanganan perkara yang telah menjadi sorotan publik selama dua tahun terakhir.

Ketua PW GNPK RI Kalimantan Barat Ellysius Aidy,  menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar beserta jajarannya yang dinilai menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus-kasus lama yang sebelumnya dianggap “mati suri”.

 Organisasi tersebut berharap langkah penahanan dua tersangka menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih menyeluruh.

“Selama dua tahun ini berbagai pihak saling mengklaim tidak ada tindak pidana dalam kasus hibah Yayasan Mujahidin. Namun penahanan dua orang oleh Kejati Kalbar menunjukkan bahwa proses hukum berjalan. Kita tinggal menunggu babak selanjutnya,” ujar Ketua PW GNPK RI Kalbar Ellysius Aidy, dalam pernyataannya.

Pihak GNPK RI Kalbar juga menyinggung pernyataan mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji yang sebelumnya menjamin tidak ada tindak pidana dalam kasus hibah tersebut. 

PW GNPK RI menyatakan bahwa pernyataan itu akan kembali diuji dalam proses persidangan, sembari menegaskan bahwa semua pihak tetap harus menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Lebih lanjut, PW GNPK RI Kalbar meminta Kejati Kalbar untuk memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Mereka menekankan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja.

“Jangan hanya ibaratnya ikan seluang yang menjadi tumbal. Jika ada pihak yang lebih besar terlibat, ikan kakap maupun hiu sekalipun harus disikat. Proses hukum harus adil dan tidak tebang pilih,” tegas Ellysius Aidy.

PW GNPK RI Kalbar juga menyampaikan harapan bahwa keberanian Kejati dalam menangani kasus hibah Yayasan Mujahidin bisa menjadi momentum pembukaan kembali berbagai perkara lain di Kalbar yang dinilai belum tuntas.

 Mereka mencontohkan kasus oli palsu, kasus Napak Tilas Kabupaten Ketapang, kasus Politeknik Ketapang, serta sejumlah kasus lain di tingkat kecamatan dan desa.

Penanganan lebih lanjut atas kasus hibah Yayasan Mujahidin kini menjadi perhatian publik Kalbar, yang menanti kejelasan proses hukum serta transparansi dari kejaksaan dalam mengungkap fakta-fakta di persidangan.

Laporan: Irwan

Sumber: Ketua GNPK RI Ellysius Aidy

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR