*Ketua Ikadin Kalbar: Pemeriksaan dan Penggeledahan Terkait Kasus Jalan Mempawah adalah Proses Hukum yang Wajar*

Pontianak, Senin 17 November 2025 — onenews.co.id

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kalimantan Barat, H. Daniel Edward Tangkau, S.H., CLA, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebagai saksi serta penggeledahan rumah pribadinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian wajar dari proses penegakan hukum.

“Bukan berarti saksi itu bersalah, belum tentu. Terhadap adanya penggeledahan itu, KPK mencari bukti-bukti,” ujar Daniel Tangkau di Pontianak, belum lama ini, menjawab pertanyaan wartawan.

Daniel menambahkan bahwa status seseorang dapat meningkat apabila ditemukan bukti kuat yang menunjukkan dugaan keterlibatan dalam perkara.

 “Kecuali ditemukan unsur kuat adanya kongkalikong, bisa jadi dari saksi naik menjadi tersangka,” jelasnya.

Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru membuat opini atau menuduh seseorang bersalah sebelum ada keputusan resmi dari lembaga berwenang. “Janganlah kita berandai-andai dan men-justice seseorang itu bersalah. Atau membuat opini sendiri yang menggiring seseorang tersebut bersalah,” tegas Daniel.

Menurutnya, menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang kuat dapat merugikan banyak pihak. “Janganlah menyebar opini atau fitnah kepada seseorang yang belum bersalah lalu dikatakan bersalah. Kasihan kita sama orang tersebut. Apalagi kita orang beragama, menuduh atau memfitnah itu hukumnya dosa,” tambahnya.

Daniel meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu perkembangan resmi dari KPK. “Mari kita tunggu hasil pemeriksaan atau penyelidikan KPK bagaimana selanjutnya kasus ini. Jangan berspekulasi negatif sebelum ada keterangan resmi,” pintanya.

KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan:

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah. Pada saat proyek tersebut berjalan, Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami keterangan para saksi. “Saat ini penyidik masih mendalami dan mempelajari hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa, termasuk saudara RN (Ria Norsan),” ujarnya di Gedung KPK, Kamis (16/10) malam.

Budi menegaskan bahwa hingga kini KPK telah menetapkan tiga tersangka. “Dalam perkara ini sudah ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dua penyelenggara negara dan satu swasta,” pungkasnya.

Laporan: irwansyah

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR