Waykanan, One News - Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Way Kanan, Inhar Efendi, M. Pd, memberikan informasi untuk para petani di seluruh Indonesia, bahwa Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/KPTS/SE.130/M/10/2025 resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang mulai berlaku secara nasional pada 22 Oktober 2025.
Dilansir dari Media Kejarfakta.co, Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani melalui penyediaan pupuk bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau.
Adapun daftar HET Terbaru Pupuk Bersubsidi:
Pupuk Urea: Rp 1.800 per kg
Pupuk NPK Phonska: Rp 1.840 per kg
Pupuk NPK Kakao: Rp 2.640 per kg
Pupuk Organik: Rp 640 per kg
Pupuk ZA Khusus Tebu: Rp 1.360 per kg.
Ketua DPD Tani Merdeka Way Kanan ucapkan apresiasinya atas langkah strategis pemerintah Republik Indonesia tersebut.
“Kami menyambut baik kebijakan ini. Harapannya, penurunan HET benar-benar dapat dirasakan seluruh petani, terutama yang berada di daerah. Distribusi pupuk subsidi harus merata dan tepat sasaran agar usaha tani semakin berkembang melalui tahapan pemupukan dan pengolahan yang optimal,” ujar Ketua Inhar.
Terakhir Ketua TMI Way Kanan Inhar, mengatakan, dengan turunnya harga pupuk bersubsidi ini, pemerintah berharap produktivitas pertanian meningkat signifikan, khususnya di daerah-daerah sentra pertanian seperti Lampung Barat, sehingga dapat memperkuat fondasi pembangunan sektor pertanian nasional.
*Artikel ini sudah terbit di Media Kejarfakta.co


