Pesawaran, One News- Tindak lanjut laporan masyarakat Desa Durian ke Kejaksaan Negeri, yang diteruskan oleh Inspektorat Pesawaran dengan turun lapangan melakukan investigasi terkait indikasi penyimpangan Dana Desa ( DD ) tahun 2024, yang dilakukan Misriadi selaku Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin.
Dari hasil sementara yang didapat
Aliansi Masyarakat Pesawaran ( AMP), yang ikut melakukan pendampingan terhadap sejumlah warga Desa Durian saat memenuhi panggilan pihak Inspektorat Pesawaran, yang menjalani pemeriksaan, terkait fakta kebenaran tentang penyimpangan DD tahun 2024, yang di indikasikan dilakukan Misriadi.
Pemeriksaan Inspektorat dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan ( Pulbaket) dari warga, dipimpin Irban Investigasi, Asoka di laksanakan di Balai Desa Durian, Selasa, (9/9/25)
Dari hasil Pemeriksaan yang dilakukan, didapatkan fakta yang sangat mencengangkan, dimana dalam laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran (SPJ) atas sejumlah program kegiatan yang bersumber dari DD 2024, Desa Durian, ditemukan fakta yang sangat tidak sesuai dan jomplang sekali dengan fakta sebenarnya.
Berdasarkan temuan dari hasil pemeriksaan didapatkan sejumlah indikasi penyimpangan yang sangat masif di lakukan kades, diantaranya, dari soal Mark up anggaran, sunat bantuan, program fiktif, hingga pemalsuan.
Sebagai contoh, terhadap pemberian bantuan dana bea siswa bagi siswa berprestasi, untuk tingkat SD, SMP dan SMA, dalam laporannya tertera, untuk sisa SD mendapat bantuan sebesar Rp 1 juta, SMP, Rp 1,5 juta dan SMA menerima bantuan sebesar Rp 2 juta, faktanya berdasarkan pengakuan dari semua orang tua wali siswa di semua tingkatan, mengatakan hanya mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 100 ribu saja
Begitupun terhadap bantuan kematian, yang seharusnya setiap pihak keluarga musibah akan menerima bantuan sesuai anggaran yang ada di laporan ( SPJ) sebesar Rp 800 ribu rupiah, faktanya hanya menerima Rp 200 ribu saja, bahkan ada yang hanya menerima bantuan 5 dus air Aqua gelas.
Juga bantuan dana untuk Karang Taruna. Wahyu, Ketua Karang Taruna tahun 2024, yang seharusnya telah menerima bantuan dana sebesar Rp 3,5 juta, faktanya berdasarkan pengakuan dari ketua Karang Tarunanya sendiri, pihaknya tidak menerima bantuan sepeser pun.
Parahnya lagi terhadap pembelian bahan material untuk pembuatan sumur bor, dalam laporannya pembelian semua material di beli dari Toko TS, milik, Samsul, faktanya setelah pemilik Toko ditemui, Samsul menyangkal kalau semua material yang tercatat dalam Nota kwitansi pembelian yang diperlihatkan, itu dari Tokonya, bahkan dia tidak tahu kalo Tokonya bernama TS, ditambah lagi tanda tangan di Nota kwitansi pembelian itu, bukan tanda tangannya.
Di sela pemeriksaan Irban Investigasi Inspektorat Pesawaran, Asoka menjelaskan, bahwa dari hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran, pihaknya nya perlu turun ke lapangan, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap indikasi penyimpangan DD tahun 2024 Desa Durian, yang diduga di lakukan Misriadi, terhadap program kegiatan yang dilaporkan warga ke Kejari Pesawaran.
" Kami punya waktu dua hari disini, untuk melakukan pulbaket menyeluruh terhadap sejumlah poin yang dilaporkan warga ke Kejari, untuk di sesuaikan dengan fakta sebenarnya. Hasil pemeriksaan ini, tentunya segera akan kami laporkan ke pimpinan, untuk keputusannya," ucapnya singkat.
Sementara Ketua AMP Saprudin Tanjung mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas ke Pengadilan Tipikor.
Sebab kata Tanjung, kalo melihat kronologis dan fakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan, sangat memungkinkan sekali Misriadi harus di kurung, untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya tersebut.
" Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, kalaupun nanti Misriadi mengembalikan dana yang di korupsinya, berdasarkan ketentuan hukum, itu tidak bisa menghapuskan perbuatan pidana yang telah dilakukan," tegas Tanjung (rid)


