Pesawaran, One News- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran mulai memproses Kasus pidana yang diduga dilakukan Kades Durian, Kecamatan Padang Cermin, Misriadi, yang pada tanggal 9 Juli 2025 telah dilaporkan oleh sejumlah warganya, atas tuduhan terindikasi telah melakukan korupsi Dana Desa tahun 2024.
Langkah awal, Kejari melalui Kasi Pidsus, mulai memanggil salah satu warga (Pelapor) atas nama, Junaidi, untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintakan keterangannya.
Didampingi Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung, pelapor mendatangi Kejari Pesawaran. Dan langsung menemui Kasi Pidsus Kejari setempat.
" Benar, tadi saya dimintai keterangan karena saya yang melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Saya juga sempat melihat ada Kepala Desa Durian, terlihat juga hadir di Kejari," terang Junaidi, usai pemeriksaan, Senin, (4/8/25)
" Kalo, mengenai keberadaan kades Misriadi di Kantor Kejari, apakah sedang di periksa atau dimintakan klarifikasinya, itu saya tidak tahu," tambahnya
Sementara, Ketua AMP, Saprudin Tanjung mengatakan, pihaknya akan selalu siap dan terus akan mengawal proses hukum kasus ini, yang kini mulai berproses.
"Kami dari AMP bersama media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami berharap Kejari Pesawaran serius menangani dugaan korupsi dana desa, terutama yang terjadi di tahun 2023 dan 2024," tegas Tanjung.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Durian, Misriadi, dilaporkan ke Kejari Pesawaran oleh sejumlah warga atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tahun 2024. Laporan tersebut diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari, Puad, pada Rabu (9/7/2025) (*)