Pengolahan Produksi Tembaga Diduga Tanpa Izin terbuka Di Cibitung Tenjolaya


 Bogor, 7 Juli 2025 — Aktivitas pengolahan tembaga secara ilegal ditemukan berlangsung di Kampung Nangoh, RT 11 RW 03, Desa Cibitung, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dilakukan di bangunan semi permanen tanpa izin resmi, dengan metode pembakaran terbuka yang menimbulkan asap hitam pekat dan bau menyengat, mengganggu kenyamanan serta kesehatan warga sekitar.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan kerak tembaga—diduga berasal dari limbah pabrik—dibakar untuk diambil logam tembaganya. Asap hasil pembakaran menyebar ke wilayah pemukiman, memicu kekhawatiran terkait dampak polusi udara.

Ironisnya, salah seorang pekerja menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak berbahaya.

"Ini cuma asap arang aja, nggak bahaya kok," ujarnya singkat saat dikonfirmasi mengenai dampaknya terhadap lingkungan.

Namun, para ahli lingkungan menegaskan bahwa pembakaran terbuka limbah logam dapat melepaskan zat berbahaya seperti dioksin, logam berat, dan senyawa kimia beracun lainnya, yang berisiko mengganggu sistem pernapasan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Meski begitu, menurut keterangan Ketua RT setempat, warga tidak mengajukan keberatan secara resmi. "Sudah ada izin lingkungan dari warga, dan sejauh ini belum ada keluhan serius," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha yang disebut bernama H. Nandi belum memberikan tanggapan atau konfirmasi.

Pelanggaran Regulasi dan Ancaman Sanksi Hukum

Kegiatan pengolahan tembaga ilegal ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat (1) huruf f: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 98 ayat (1): Pelaku pencemaran lingkungan secara sengaja dapat dipidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan atau pemurnian mineral tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan PP No. 22 Tahun 2021

Mengatur bahwa usaha pengolahan logam wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI), dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), serta sistem pengelolaan limbah sesuai standar.

Penegakan hukum terhadap praktik-praktik seperti ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak jangka panjang yang merugikan. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penindakan tegas terhadap pelaku dan menertibkan aktivitas serupa di wilayah lainnya.

Team(red)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR