Pesawaran, One News- Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura ( TPH) Kabupaten Pesawaran, Inisial RM dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, atas tuduhan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan Penyalahgunaan wewenang terhadap pengerjaan proyek perbaikan jaringan irigasi di lima kelompok tani, yang ada di Kecamatan Tegineneng.
Pelaporan dilakukan para anggota kelompok tani Kecamatan Negeri Katon, di picu akibat ulah Okum Kabid PSP yang disinyalir telah bertindak sewenang-wenang dengan mengangkangi semua kegiatan proyek mulai dari perencanaan sampai pencairan dananya, meskipun di ketahui proyek tersebut merupakan kegiatan Swakelola.
" Benar, kami telah laporkan terkait Indikasi korupsi dan penyalah gunakan wewenang, yang dilakukan oleh Oknum Kabid PSP ke Kejari Pesawaran," ucap salah satu anggota kelompok tani, Negeri Katon.
" Gimana gak kami laporkan, habis semua kegiatan dalam proyek semua di bekap sendiri olehnya, padahal itukan proyek swakelola, yang penanganan dan penguasaannya ada ditangan kelompok tani, bukan pribadi," tambahnya
Parahnya lagi sambungnya, dari prilaku RM, terlebih saat pengambilan pencairan uang proyek di Bank, bisanya oknum Kabid itu, sudah nongkrong duluan di parkiran Bank di Natar Lampung Selatan tempat pencairan, dimana ulah oknum Kabid itu kian arogan saja, saat melihat uang.
" Itu, Oknum RM tanpa malu, langsung saja merampas dan menggondol uang dari tangan kami ( kelompok tani ) yang baru mencairkan, itu Dia (RM) dengan santainya langsung berbalik nyelonong pergi begitu saja, tanpa permisi lagi," umpatnya.
Menurut salah satu ketua kelompok tani yang enggan namanya disebut menceritakan,pada tahun 2024 di Kecamatan Tegineneng ada lima kelompok tani yang mendapatkan bantuan dana hibah swakelola bersumber dari APBN sebesar 75.000.000 untuk masing-masing kelompok tani. Dan dana tersebut di transfer langsung ke rekening kelompok untuk rehab jaringan irigasi sepanjang 150 meter dengan lebar 40cm hingga 60cm.
"Pada tanggal 31 Oktober 2024 dana sebesar 75.000.000, sudah masuk kerekening kami ,kelompok tani.Dan pada tanggal 14 November nya dana nya kami tarik dari bank BNI,dihari yang sama uang itu tiba -tiba langsung diambil oleh saudara Rohim Kabid PSP di dinas TPH,diparkiran Bank BNI Cabang Natar.Kami pada waktu itu hanya diberi uang Rp 25 juta oleh Rohim untuk mengerjakan proyeknya,"ungkapnya
Anehnya,untuk sistem pengerjaanya meskipun uang tersebut masuk ke rekening kelompok, semua anggaran untuk pengerjaannya semuanya diatur oleh Kabid tersebut.
"Jadi kami itu hanya diberi uang 25 juta, untuk membangun irigasi ini,jelas hasilnya tidak maksimal, ini saja baru bisa kami kerjakan hanya 48 meter ,jadi kemana uang sisa uang yang 50 juta itu,"sesalnya.
Maka untuk itu, pihaknya berharap terkait persoalan ini, kepada Kejari Pesawaran agar dapat segera menindaklanjuti dan memproses laporan pengaduan tersebut
“Saya berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri secepatnya memproses laporan kami, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, itu saja," harapnya.
Sementara Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim melalui Kasi Pidsus Arliansyah Adam, S.H saat ditemui dikantornya, membenarkan terhadap adanya laporan tersebut.
“Ya, sudah kami respon, saat ini masih tahap pemanggilan saksi-saksi, Kalau untuk Kabidnya itu berdasarkan surat yang kami layangkan ke Dinas TPH , itu Kabidnya masih menunaikan ibadah haji," terangnya (*)