Way Kanan – Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Koordinator Wilayah (Korwil) Way Kanan, Indra Pukuk, mengecam keras tindakan seorang oknum yang mengaku ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengaku sebagai pengacara , yang diduga memaksa tiga orang wartawan untuk meminta maaf melalui melalui video pendek yang Sempat beredar di publik beberapa waktu lalu.
Indra menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis serta bentuk nyata intimidasi yang mencederai kebebasan pers.
“Kami dari FPII menilai ini sebagai tindakan yang tidak etis dan tidak bermartabat. Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang, bukan untuk ditekan apalagi dipermalukan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Indra Pukuk, saat ditemui dikantornya Sabtu, (07/06/2025).
Peristiwa ini bermula saat tiga orang wartawan hendak melakukan terkait kerjasama yang sudah di sepakati antara pihak media dan Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong Lampung Barat.
Sekaligus melakukan kegiatan peliputan pembangunan yang ada di Pekon tersebut .Guna memastikan transparansi dan informasi publik mengenai penggunaan dana desa atau program pembangunan yang tengah berjalan.
Namun, setibanya di lokasi, ketiga wartawan tersebut justru menghadapi perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum bernama Teuku Wahyu yang mengaku sebagai pengacara dan ketua pemuda lampung barat (PLB) Mereka dipaksa untuk menyampaikan permintaan maaf tanpa dasar yang jelas hanya karena ketiga wartawan berkunjung kerumah Kepala Pekon hingga di tuduh berlebihan dan menyebut jika bertamu kerumah seseorang dan memasuki pekarangan itu PIDANA.
Menurut informasi dan keterangan langsung dari salah satu wartawan tekanan tersebut berlangsung dalam situasi yang terkesan intimidatif dan seolah-olah menunjukkan kekuasaan serta pengaruh si oknum di wilayah tersebut.
"Ini sudah masuk ranah penghalangan kerja jurnalistik. Kalau merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme yang jelas melalui hak jawab atau laporan melalui konstituen, Bukan dengan cara melampiaskan, memaksa yang terkesan menghalangi tugas wartawan" tegas indra
Desakan untuk Penegakan Hukum :
Ia menyampaikan jika hal ini terus berlanjut, dan wartawan akan terus mendapatkan diskriminasi sehingga dapat menjadi citra buruk yang terhadap dunia jurnalis.
“Kami meminta aparat tidak menutup mata. Perlindungan terhadap wartawan adalah bagian dari menjaga marwah demokrasi dan kebebasan berpendapat,” katanya dengan tegas.
Sebagai bentuk solidaritas, FPII menyatakan siap memberikan bantuan hukum dan dukungan moril kepada wartawan yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
"Kami tidak akan diam. Bila perlu, FPII akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum guna dapat di lakukan proses secara hukum,terkait intimidasi dan diskriminasi yang di lakukan oknum-oknum yang terjadi" lanjutnya.
FPII Korwil Way Kanan mengingatkan semua pihak, termasuk pejabat desa, aparat, maupun ormas, untuk memahami dan menghargai kerja jurnalistik. Jurnalis adalah mitra pembangunan dan pilar keempat demokrasi yang harus dihormati, bukan ditekan atau dijadikan sasaran intimidasi.
“Jangan rusak tatanan demokrasi hanya karena ego atau arogansi jabatan,” pungkas Indra.