Kejari Pesawaran Musnahkan BB Hasil Tindak Pidana di Wilayah Hukumnya.


Pesawaran, One News- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran, gelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Putusan Pengadilan, yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht ).


Pemusnahan BB di pimpin langsung Kejari Pesawaran, Tandi Mualim, SH, di hadiri Kepala Pengadilan Negeri Gedongtataan, Nugroho Medica Prakasa, Perwakilan Komando Distrik Militer (Kodim) Lampung Selatan, Mayor CPL Sarwan Irano, Utusan Polres Pesawaran, Kasat Tahanan dan Barang Bukti, AKP. Apri Sampanuju dan wakil Dinas Kesehatan Pesawaran, Kabid Yankes, Aufa  Abendanon.

Pemusnahan Barang Bukti sendiri, dilaksanakan di Halam Kantor Kejari Pesawaran, Rabu, (25/6/25)

Sejumlah BB yang di musnahkan merupakan hasil dari 54 Perkara Tindak Pidana yang terjadi di wilayah hukum daerah setempat, yang didapat dari 32 BB perkara Narkotika, 7 perkara terkait Keamanan dan Ketertiban Umum (Kemnegtibum) dan 13 BB perkara  Orang dan Harta Benda (Oharda)

Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu, senjata Api, senjata tajam, alat hisap bong, timbangan digital, sekop plastik, pak plastik klip, bungkus plastik klip, hand phone, helm, helai pakaian, sandal sepatu, kursi plastik, kopelan angka, sarung tempurung, lapak dadu, buah mata dadu, jas hujan, karung, gelang karet papan kayu, kunci T dan kunci 8.

Kejari Pesawaran Tandi Mualim, SH, dalam keterangan singkatnya mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut, sudah merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan dan dilaksanakan.

Hal ini sambungnya, sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi pihaknya kepada publik terhadap penanganan barang bukti dari hasil tindak pidana, yang perkaranya sudah Inkracht dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

" Ya, salah satu upaya pemusnahan barang bukti ini, merupakan kegiatan rutin, yang menjadi tanggung jawab dan keterbukaan kita kepada masyarakat Pesawaran," terangnya singkat (rid)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR