Rekomendasi Inspektorat Sudutkan Kades, Tinjau SK Perangkat Harus Jalankan Sesuai Aturan

  
ONENEWS SRAGEN – Polemik soal rekomendasi peninjauan ulang SK perangkat desa terpilih di sejumlah desa masih jadi pembicaraan.  Kepala Desa (Kades) merasa dikorbankan atas rekomendasi dari Inspektorat Sragen. Sehingga dalam peninjauan ulang SK Perangkat desa terpilih harus menempuh langkah legal dan sesuai regulasi.

Seleksi perangkat desa yang belakangan diketahui menggunakan jasa Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) abal-abal jadi sorotan. Kepala Desa (Kades) diminta mengambil Tindakan oleh inspektorat Sragen. Yakni peninjauan SK Perangkat desa yang terpilih, uji kompetensi sampai pada pengembalian kerugian negara karena menggunakan jasa LPPM abal-abal itu.

Menyikapi hal tersebut, Kades Klandungan, Kecamatan Ngrampal Karsono agar tidak menyudutkan kades. Dia menegaskan berdasarkan mekanisme, saat itu teknis seleksi perangkat desa menggunakan panitia seleksi (pansel).

Lantas harus sesuai dengan payung hukum yang menaungi perkara pengangkatan perangkat desa. Mulai dari undang-undang, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. ”Kita akan jalankan sesuai aturan dan ketentuan hukum,” jelasnya Kamis (1/5/2025).

Dia menyampaikan harus berlandaskan Payung hukum undang - undang dan peraturan menteri dalam negeri untuk pengisian/pemberhentian perangkat desa. Jika mengkaji pada situasi saat ini, pihaknya tidak akan melakukan peninjauan kembali SK perangkat desa. Selama belum ada Dasar hukum yang jelas. Bukan sekedar rekomendasi inspektorat.  

Peninjauan SK Perangkat desa  baru dilakukan setelah beberapa hal dilakukan. Yakni ada payung hukum atau legalitas perintah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan kades mengeluarkan pengkajian kembali SK perangkat desa.  

Selain itu sesuai tahapan penyerahan SK Perangkat desa oleh kades. Bahwa kades memberi SK perangkat desa setelah mendapat Rekomendasi dari Bupati melalui camat. Maka soal pemberhentian perangkat juga sesuai seperti saat penyerahan SK, yakni dengan rekomendasi bupati melalui camat.

Sedangkan soal Pengembalian kerugian negara yang dihitung inspektorat baru bisa dilakukan setelah ada pencabutan SK perangkat desa terkait. ”Pengembalian kerugian negara yang dimaksud tentu setelah dilakukan peninjauan  Kembali SK Perangkat desa sesuai ketentuan aturan dan perundang-undangan, lagipula terkait teknis pelaksanaan seleksi, kades tidak tahu menahu karena pelaksanaan seleksi dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel),” ujarnya.

Dasar aturan untuk meninjau Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah oleh Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.*

Nara sumber Karsono Kepala Desa Klandungan, Ngrampal, Sragen 

www.onenews.co.id
Jurnalis Sriwahono
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR