
Pontianak, Kalbar –onenews.co.id
Di balik gemerlap aktivitas ekonomi Kota Pontianak, tercium aroma skandal hukum yang kian menyengat. Di kawasan Indomarko Lama, Jalan Komyos Sudarso, sebuah operasi ilegal beromzet miliaran rupiah berjalan nyaris tanpa hambatan: peredaran rokok ilegal secara terbuka dan masif.
Investigasi Awak Media pada Selasa dini hari (20/5/2025) mengungkap fakta mencengangkan: ribuan bungkus rokok ilegal bermerek JANDA, RASTEL, PAPA MUDA, dan MBS dibongkar dari kontainer besar ke mobil boks kecil di sebuah gudang tua.
Kardus-kardus polos itu segera didistribusikan ke berbagai kios di kota—tanpa rasa takut, tanpa rasa bersalah.
“Ini bukan lagi rahasia umum. Rokok tanpa cukai dijual bebas di pinggir jalan. Penegak hukum seolah tutup mata,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, dengan nada geram.
Lebih dari sekadar pelanggaran administrasi, praktik ini telah menjelma menjadi jaringan terorganisir yang ditengarai melibatkan oknum aparat dan elite berpengaruh. Gaya hidup mewah para pelaku makin mencolok, seolah mereka kebal terhadap hukum.
“Kalau mau ditindak, sangat mudah. Jalurnya jelas. Tapi mengapa tidak ada penindakan? Siapa yang melindungi mereka?” tutur warga lain penuh keheranan.
Padahal, Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sudah jelas: pelaku terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai. Namun di Pontianak, hukum tampaknya hanya menjadi ornamen kosong.
Ini bukan semata pelanggaran ekonomi. Ini adalah bentuk nyata pelecehan terhadap sistem hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Pertanyaannya sekarang: sampai kapan hukum akan membiarkan kejahatan ini berjalan dengan kepala tegak?(tim)