ONENEWS SRAGEN -- Perkembangan pengungkapan kasus perekrutan perangkat desa yang kerja sama dengan LPPM UGM Fiktif semakin mbulet, LSM bersatu sambangi kantor Inspektorat Kabupaten Sragen untuk mendapatkan penjelasan langsung dari kepala inspektorat,namun hanya diterima oleh Joko seksi Isbansus Rabu ( 13/5/2025 )
Dalam kesempatan tersebut Budi Setya yang didampingi Haryanto dan Sri Bekti, menanyakan hal perkembangan kasus LPPM UGM fiktif,yang hingga sekarang semakin mbulet, ia menilai bahwa seharusnya yang mengeluarkan rekomendasi adalah wewenangnya Bupati Sragen, bukan kewenangan Inspektorat,karena saat perekrutan perangkat desa, Kades mengajukan izin kepada Bupati melalui camat " terangnya
Budi menanyakan apakah inspektorat tidak mengetahui hal kerja sama LPPM UGM Fiktif ini, dengan panitia penjaringan perangkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,dan pihak pemerintah daerah yaitu Bupati saat itu "
Ditemui di ruangan inspektorat Joko mewakili kepala Inspektorat Sragen, menyampaikan bahwa pihak inspektorat mendapatkan limpahan laporan hasil pemeriksaan dari kejaksaan tinggi Jawa Tengah,dan menindak lanjuti dalam proses mengumpulkan bahan keterangan berbagai pihak termasuk pihak UGM Yogyakarta secara tegas menyatakan tidak pernah bekerja sama seleksi perangkat desa tersebut , dan Inspektorat Sragen keluarkan surat rekomendasi berisi 3 point yang bersifat mengikat kepada 4 Pemerintah Desa"1 Peninjauan surat keputusan SK para perangkat desa terpilih, yang membuka peluang pencabutan SK mereka, Pengembalian keuangan desa yang digunakan dalam kerja sama LPPM abal- abal tersebut, dan pelaksanaan uji kompetensi ulang terhadap seluruh peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa "jelasnya.
Untuk perekrutan perangkat desa setiap Desa membentuk panitia penjaringan hingga melakukan kerjasama sama dengan LPPM yang ditunjuk sesuai peraturan bupati ( perbup ) untuk hal pemimpin mengetahui atau tidak adanya LPPM UGM Fiktif,pihak inspektorat tahunya mendapatkan limpahan laporan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan hal diatas itu yang berhak menjawab adalah pimpinan, Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pimpinan ( Bupati ) mengetahui atau tidak kerja sama LPPM UGM fiktif tersebut,itu kewenangan pimpinan untuk menjawabnya" tegasnya.
Sebelumnya Karsono Kepala Desa Klandungan menyampaikan agar tidak menyudutkan Kades,ia menegaskan berdasarkan mekanisme,saat itu tehnis seleksi perangkat mengunakan panitia seleksi ( Pansel )
Lantas harus sesuai dengan payung hukum yang menaungi perkara pengangkatan perangkat desa,mulai dari undangan undang, peraturan pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa dan pemberhentian perangkat desa,' kita akan jalankan sesuai aturan dan ketentuan hukum "tegas Karsono saat menyampaikan pada media kamis ( 1/5/2025 )
Karsono juga menyampaikan harus berdasarkan payung hukum undang undang dan peraturan menteri dalam negeri, untuk pengisian/ pemberhentian perangkat desa,jika mengkaji pada situasi saat ini pihaknya tidak akan melakukan peninjauan kembali SK perangkat desa, selama belum ada dasar hukum yang jelas,bukan sekedar rekomendasi Inspektorat.
Peninjauan SK perangkat desa baru dilakukan setelah beberapa hal dilakukan yakni ada payung hukum atau legalitas perintah dari Pengadilan Tata Usaha Negeri yang memerintahkan Kades mengeluarkan pengkajian kembali SK perangkat desa itu" tegasnya**
Narasumber : Budi Setiyo, Haryanto, Sri Bekti LSM Sragen bersatu ,Joko Isbansus Inspektorat Sragen
www.onenews.co.id
Jurnalis Sriwahono.