LSM Sragen Bersatu Sebut Lebih Dari 4 Desa Yang Menggunakan Jasa LPPM UGM Aspal



ONENEWS SRAGEN – Sejumlah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sragen Bersatu bertandang ke Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Terpadu Kabupaten Sragen. Kunjungan yang langsung dilakukan pada Senin (5/5/2025) ini dimaksudkan untuk mengawal Rekomendasi Inspektorat terkait perkara Perangkat desa yang dikabarkan berhasil terpilih setelah seleksi menggunakan LPPM Palsu.

Koordinator LSM Sragen Bersatu Haryanto menyampaikan termasuk mengawal rekomendasi inspektorat yang dikhususkan untuk kepala desa. Kemudian terjadi pertemuan dengan pejabat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sragen.

Haryanto menyampaikan terkait peninjauan kembali SK Peangkat Desa ini sepenuhnya kewenagan Inspektorat. Dalam perumusannya melibatkan Bagian Pemerintahan dan PMD Sragen. ”Kewenangan di inspektorat karena telah menerima limpahan perkara dari kejaksaan Tinggi (Kejati),” tandasnya.

 Dia menyampaikan hasil pertemuan dengan Kabag pemerintahan, ada rekomendasi untuk mengadakan tes/seleksi ulang. Selain itu menempatkan mendapatkan informasi, selain 4 desa tersebut, ada desa lain yang menggunakan jasa LPPM Abal-abal itu. ”Dari instruksi Inspektorat kan 4 desa. Namun saat itu yang bekerjasama dengan LPPM Fiktif lebih dari 4 desa yang disebutkan,” ujarnya.

Haryanto menyampaikan terkait masalah ini, ia sudah memberikan informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyampaikan pihak kejaksaan sudah menerjunkan orang untuk turun ke lapangan menemui peserta seleksi yang lolos dan tidak lolos.

Mereka mendapatkan keterangan dari yang tidak lolos, bahwa sudah menyerahkan uang muka atau Down Payment (DP) . Setelah lolos baru dilengkapi. Sedangkan keterangan yang lolos sebagai perangkat, bahwa urusan dibalik itu diurus orang tua.

”Bukan kami Menuduh, Kecurigaan kami, Puldata/Pulbaket yang didapat Kasi Intel Kejati, diserahkan pada Aspidsus mungkin ada yang displit, Sehingga kesalahan yang disampaikan hanya administrasi,” ujarnya.

Lalu jika rekomendasi dilaksanakan untuk tes ulang, semua peserta punya hak yang sama untuk mengikuti. Selain itu, dia menyampaikan indikasi yang diterima di KPK pada 11 Februari 2025. Kemudian dimintai keterangan pada 21 Februari 2025.

Dia menjelaskan rekomendasi Inspektorat pada kepala desa, seharusnya bisa ditindaklanjuti sampai bulan depan. ”Waktunya tinggal sedikit,” simpulnya**


Narasumber. : Haryanto Koordinator lapangan LSM Sragen bersatu 

www.onenews.co.id

Jurnalis : Sriwahono

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR