FOKAL, Ingatkan Bawaslu dan KPU agar Bertindak Profesional di PSU Pesawaran


Pesawaran, One News- Pasca deklarasi sebagai Pemantau Independen pada pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025. Fokal langsung lakukan gebrakan dengan menyoal tentang rentannya terhadap indikasi terjadi kecurangan, yang dilakukan KPU selaku penyelenggara, terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MA) pada pelaksanaan PSU mendatang.


Pasalnya dalam putusan MA sudah sangat jelas menyebut tidak ada perubahan terhadap jumlah peserta pemilih (DPT) pada PSU 24 Mei 2025, sedang faktanya pasca putusan telah banyak terjadi pergeseran dan perubahan yang terjadi terhadap jumlah peserta pemilih tetap itu sendiri.

Menurut Kordinator Fokal, Roni mengatakan, kecurangan itu rentan terjadi, mengingat DPT kemungkinan akan mengalami perubahan, yang disebabkan seperti pemilih yang meninggal dunia atau masuk TNI polri, kemudian juga sebagian pemilih yg terdaftar dalam DPT sudah tidak berada lagi di kabupaten pesawaran

" Kondisi ini sangat dimungkinkan mereka tidak melakukan pencoblosan pada hari H pemilihan. Dan ini sangat berpotensi surat suara dapat disalah gunakan," ucap Roni, Selasa, (6/5/25)

" Dan, jelas yang akan memanfaatkan situasi ini, pastinya adalah mereka yang punya kuasa dan uang," tambahnya

Oleh karenanya, Dia mendesak kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan Pemilu, seperti Bawaslu Pesawaran, Pengawas Kecamatan  sampai PTPS, untuk bertindak tegas, cermat dan serius, saat melaksanakan tugas pengawasannya,  termasuk saat pendistribusian logistik nanti. 

" Kami minta petugas pengawasan baik  Bawaslu sampai tingkat Desa, untuk bertindak serius, tegas dan cermat dalam menjalankan tugas yang di embannya nanti," pintanya

Kepada KPU, selaku penyelenggara, dalam menciptakan pemilu damai dan jurdil, Dia berharap untuk bisa membuat himbauan di TPS terkait larangan untuk membawa alat untuk  melakukan dokumentasi Poto dan vidio didalam bilik suara untuk menjaga prinsip rahasia dalam pemilu.

" Kami minta kepada KPU, untuk tegas melarang kepada semua pemilih untuk tidak membawa  handphone saat melakukan pencoblosan di bilik suara nanti," pintanya lagi

Hal ini perlu dilakukan ujar Roni, mengingat kekhawatiran adanya intervensi terhadap ASN, atau masyarakat biasa yang diminta memberi bukti bahwa mereka telah memilih salah satu calon yang di minta.

" Biasanya hal itu terjadi, disebabkan karena telah didahulukan dengan adanya praktek money politik, dimana si pemberi  uang menuntut buktinya," pungkasnya (rid)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR