ONENEWS GROBOGAN --Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Jawa Tengah terus mendesak Instansi Pemerintah terkait, untuk serius dalam menangani pelanggaran pelanggaran Proyek Pembangunan Lahan Eks PT. SSH Di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan. Rabu,(07/05/25 ) Awak media meliput ke lokasi Proyek Pembangunan Lahan Eks PT. SSH pada hari itu di adakan peletakan batu pertama Proyek Pembangunan Lahan Ex PT. SSH oleh Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, SH,Sst.MK tidak jadi di laksanakan oleh beliau.
Tim Humas Proyek Pembangunan Lahan Eks PT. SSH Iwan mengatakan untuk semua perijinan perijinan sudah legal dan sudah ada semua, tetapi dalam peletakan batu pertama yang rencana dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, pada hari itu hanya perwakilan yang datang ucap Iwan sebagai tim humas proyek tersebut. Lain dengan peryataan waktu awak media bertemu dan sempat melakukan wawancara mengenai perihal proyek itu kepada Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan mengenai dokumen pengajuan ijin Pembangunan Kawasan Lahan Eks PT. SSH yang mana Aliansi itu terus mengawal untuk menghentikan proyek dengan tegas mengatakan ijin belum ada semua dan masih dalam perdamaian.
Purwanto dan Piton Ketua dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di dalam Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Jawa Tengah mengatakan. Proyek Pembangunan Lahan Eks PT. SSH Di landmarki belum lengkap perijinannya untuk operasional kegiatan pembangunan operasional kawasan lahan tersebut.
" Menyangkut perihal tidak datangnya Gubernur Jawa Tengah, Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Jawa Tengah sudah mengetahui karena beberapa pejabat Pemerintah yang ada di Jawa Tengah khususnya Gubernur, Bupati, Kapolres, Camat sudah kita kasih surat tembusan dan mengetahui adanya pelanggaran dalam pembangunan proyek Ex PT. SSH tersebut belum ada perijinannya janji tegas Purwanto dan Piton ketua dari LSM yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Jawa Tengah
Ditemui awak media Purwanto sampaikan Beberapa Aliansi Dasar Lembaga Peduli Lingkungan mendesak Instansi Pemerintah untuk serius menangani dan menindak lanjuti penguatan proyek pembangunan Lahan Ex PT. SSH itu dengan dasar.
- Undang - Undang nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
- Undang - Undang nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.
- Undang - Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
- Undang - Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
- Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2018.
- Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Perda nomor 7 Tahun 2012 tentang tata ruang wilayah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 - 2041
- Perda nomor 3 Tahun 2018 tentang ijin gangguan.
- Perda nomor 3 Tahun 2022 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2022 - 2052.
- Berkas gugatan peninjauan kembali Nomor 46/Pdt g/2023/PN Pwd. Yaitu adanya gugatan antara PT. AAA dengan PT. ALIB.
- Berkas Gugatan Nomor 002/Pdt/G-PMH/Ygp-AS/XI/24, yaitu tentang gugatan antara Direksi PT. ALIB yang lama Direksi melawan PT.ALIB yang baru.
Itu semua beberapa Dasar Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Jawa Tengah Mendesak Kepada Instansi Pemerintah terkait, serius untuk menangani dan memberhentikan Proyek Pembangunan Lahan Ex PT. SSH ucapnya.
Narasumber : Purwanto dan Piton Ketua LSM Peduli Lingkungan Jateng.
www.onenews.co.id
Jurnalis Sriwahono -Ponco Jack.