Pesawaran, One News- Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, yang dinilai " Masuk Angin" dalam melakukan pengawasan pada pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang(PSU) Pilkada Pesawaran pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Hal itu, secara tegas diungkapkan oleh Ketua AMP, Saprudin Tanjung dalam menanggapi terkait kinerja Bawaslu, yang telah mengerahkan sebanyak 960 pengawas sampai ketingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada gelaran PSU kemarin.
" Bagaimana mungkin, Bawaslu bisa mengatakan tidak ada ditemukan terjadinya kecurangan dan Money Politics yang dilakukan 02 di PSU. Dengan menyebut PSU kondusif, inikan aneh, terlalu prematur dan gegabah, begitu cepatnya menyimpulkan," ucap Tanjung, Minggu, (25/5/25)
Padahal kata Tanjung, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat di bawah, bahwa pelaksanaan PSU marak terjadi indikasi pelanggaran, kecurangan dan politik uang yang masif, terjadi di hampir semua desa dari 11 kecamatan yang ada di kabupaten setempat.
" Nah, kalo Bawaslu sampai mengatakan tidak ada di temukan pelanggaran terjadi di PSU. Pertanyaan saya, apa benar tidak ada pelanggaran terjadi. Masak iya dari ratusan pengawas, yang disebar ke lapangan, kerjanya cuma tidur dan jalan- jalan saja, apa benar begitu ?," tanya Tanjung.
" Kalau benar, ya sangat wajar sekali kalo, Bawaslu berani mengatakan tidak menemukan adanya pelanggaran yang terjadi di PSU ini," tambahnya
Meskipun pihaknya kecewa terhadap kinerja Bawaslu dalam melakukan pengawasan di PSU tersebut, pihaknya tetap menghormatinya, demi menjaga kondusifitas pelaksanaan PSU Pesawaran 2025.
Meskipun demikian, terhadap temuan pelanggaran dan politik uang yang indikasinya dilakukan 02, pihaknya akan menempuh jalur hukum yang lebih bijak dan terukur," Ini bukan kami tidak percaya pada Bawaslu Pesawaran, kita bisa melihat sendiri dalam sejumlah kasus sebelumnya, laporan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan unsur oleh Bawaslu, justru sebaliknya terbukti di MK,” beber Tanjung
Tanjung, mengingatkan pada publik, agar tidak menjadikan hasil quick count sebagai patokan akhir, karena masih ada tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. AMP memastikan bahwa jika hasil verifikasi internal terhadap temuan tersebut dinilai cukup kuat, maka dipastikan pihak Paslon 01 akan mengajukan gugatan ke MK.
"Kami masih menunggu hasil final dari proses rekapitulasi. Namun perlu kami tegaskan juga, jika temuan-temuan ini tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi sekalipun, ada beberapa indikasi pelanggaran yang mengarah pada unsur Pidana pemilu, dan itu bisa kami tindaklanjuti melalui laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya. (*)