Janji Sang Kakak, Berujung Somasi


Aceh Singkil, OneNews - Perseteruan keluarga mencuat ke ranah publik setelah seorang adik berinisial UD di Kabupaten Aceh Singkil, melayangkan somasi kepada kakak kandungnya AM yang saat ini menjabat sebagai dewan di DPRK Aceh Singkil. AM dituding menolak mengakui utang kepada adik kandungnya sendiri.

Persoalan ini bermula dari pemilu legislatif tahun 2019, namun baru mencuat ke publik usai upaya penyelesaian kekeluargaan gagal total.

UD kepada media ini mengatakan, kisruh bermula saat AM yang kala itu mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, meminta bantuan dana politik kepada dirinya.

Karena tidak memiliki uang tunai, UD menawarkan dua unit ruko miliknya di Subulussalam untuk dijual demi membantu sang kakak.

“Saya yang mengurus seluruh proses penjualan hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) selesai, dan diserahkan kepada pembeli. Tapi uang dari penjualan itu tidak pernah saya terima,” ungkap UD
Jumat, 11 April 2025, sebagaimana dikutip dari metropolis.id

Lebih mengejutkan, menurut pengakuannya, uang hasil penjualan ruko tersebut diserahkan langsung oleh pembeli kepada AM, tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah aset tersebut.

“Sampai sekarang saya tidak tahu berapa tepatnya uang yang diterima abang saya dari pembeli. Tapi yang pasti, nilai aset saya saat itu sekitar 800 juta rupiah,” tambahnya.

UD menegaskan, bantuan aset tersebut bukanlah sumbangan atau bentuk dukungan politik semata, melainkan bentuk pinjaman yang disepakati secara lisan. Namun, seiring waktu, hubungan kakak-beradik ini memburuk setelah AM diduga enggan mengakui jika Ia punya utang.

“Saya sudah tanya baik-baik, tapi dia tidak mau mengakui punya utang. Itu sangat menyakitkan bagi saya. Karena itu, saya ambil pengacara dari Medan dan kami kirimkan somasi,” katanya.

Somasi pertama dan kedua, katanya, telah dilayangkan bahkan dengan tembusan kepada DPW Partai NasDem Aceh dan sejumlah pihak terkait. Namun hingga saat ini tidak mendapat tanggapan dari AM.

“Kami masih menunggu itikad baik. Tapi kalau tidak ada penyelesaian, kami akan tempuh jalur hukum sesuai arahan kuasa hukum,” tegas UD.

Hingga berita ini diunggah, komfirmasi terkait somasi tersebut belum berhasil diperoleh dari AM. Pesan WhatsApp yang dikirim metropolis.id ke nomor AM masih belum terbalas meski sudah centang dua.(***)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR