ONENEWS SRAGEN– Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Dwiyanto, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen akan memberikan bantuan transmisi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara afirmasi kepada kelompok masyarakat tertentu. Program ini bersifat stelsel aktif, yang berarti akan berjalan secara otomatis tanpa membebani masyarakat dengan prosedur tambahan.
Menurut Dwiyanto, sasaran program ini adalah guru penempatan rendah, masyarakat miskin, penyandang disabilitas, serta para pahlawan. “Skema yang disampaikan Bupati diperkirakan mencapai Rp 7 miliar, bisa kurang atau lebih,” ujarnya.
Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk meringankan beban pajak kelompok rentan tersebut. Untuk mendukung program ini, Pemkab Sragen mengandalkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Intensifikasi dan ekstensifikasi tetap dilakukan sesuai regulasi yang ada. Tahun ini, target pajak keseluruhan mencapai Rp 150 miliar. Jika ada kekurangan di satu sisi, kami tambah di sisi lain,” jelas Dwiyanto Senin (3/3/2025)
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban pajak bagi masyarakat. Selain itu Dwiyanto juga menyoroti perubahan mekanisme pembagian pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Sekarang pajak langsung bagian, 40 persen ke provinsi dan 60 persen ke Pemkab. Dulu semuanya ke provinsi baru bagian, tapi sekarang langsung masuk ke kas daerah (Kasda)," terangnya.
Terkait kontribusi PBB, Dwiyanto menyebutkan bahwa pajak ini menyumbangkan Rp 40 miliar lebih ke kas daerah. “Realisasi kemarin mencapai Rp 48 miliar. Jika ada kekurangan Rp 7 miliar untuk pembiayaan program, kita tetap bisa mencapai target Rp 40 miliar lebih melalui intensifikasi dan ekstensifikasi,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa memberatkan warga Sragen. “Intinya, kita tidak menambah beban masyarakat,” pungkas Dwiyanto.**
www.onenews.co.id
Sriwahono