Dianaktirikan, TPP Disunat 60 Persen ,Puluhan ASN PPPK Ngadu ke Wakil Rakyat


ONENEWS SRAGEN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sragen non Guru mengadu ke Komisi I DPRD Sragen. Mereka mencapai nasib Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka yang hanya menerima 40 Persen. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 tahun 2025.

Diruang audensi puluhan ASN PPPK diterima Komisi 1 DPRD Sragen,tampak Hadir Endro Supriyadi ketua komisi 1,dan anggota komisi 1,Faturohman, Widodo,Hanjus Priandoko dan Utami Dewi Mashitoh 

Dalam audiensi yang digelar pada Rabu (19/3/2025) perwakilan PPPK Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten Sragen merasa dianaktirikan. Lantaran TPP mereka justru disunat, dan tinggal menerima 40 persen berdasarkan peraturan bupati. Sedangkan TPP untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) justru naik. Padahal mereka punya payung hukum yang sama, tertuang dalam UU ASN tahun nomor 20 tahun 2023.

Ketua Persatuan ASN PPPK Kabupaten Sragen Martoyo menyampaikan ada 596 PPPK di Kabupaten Sragen. PPPK hanya menerima TPP 40 persen. Sehingga mereka mengambil tindakan, meminta bantuan dijembatani Komisi I DPRD Sragen. Memperjuangkan TPP agar kembali menerima 100 persen.

Dia menjelaskan PPPK golongan 7, menerima Rp 600.000. Sedangkan PNS menerima Rp 1,6 juta. Sedangkan Golongan 9, PPPK mendapat Rp 1,1 juta, juga yang PNS dengan strata yang sama menerima Rp 2,7 juta.

"Alhamdulillah dengan komisi I DPRD Sragen berjalan baik dan sudah ada kemajuan. Nanti akan diselesaikan oleh teman-teman di Eksekutif, dari BPKAD dan BKPSDM, akan ditindaklanjuti. Kita tunggu waktunya Ditindaklanjuti bapak Bupati Sragen,” ujarnya.  

Pihaknya berharap ada tindak lanjut dari pertemuan tersebut. Kemudian bupati merevisi Perbup terkait perolehan TPP bagi PPPK kabupaten Sragen. Jika langkah audiensi DPRD Sragen tidak berhasil, terhenti akan mencoba berkomunikasi langsung dengan Bupati.

”Insyaallah kita tunggu komando dari komisi I, Insyaallah sudah berhasil. Kalau tidak berhasil kita coba ketemu dengan Bupati Baru kita, yang punya semangat baru yaitu pak Sigit Pamungkas” terangnya.

Swarsono anggota GPS Sragen yang mendampingi ASN PPPK audensi dengan komisi 1 DPRD Sragen meminta penjelasan pada bagian hukum bahwa Perbup nomor 3 tahun 2025 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, terkait dengan pelanggan mungkin nanti ada alasan bahwa ini menjadi suatu kebijakan pengelolaan keuangan daerah, akibatnya kawan kawan PPPK TPP nya dikurangi tapi PNS justru menyebut itu namanya tidak dalam rangka efesiensi, ungkapnya.

Ia menyebutkan ada penyuluh pertanian itu dikurangi Rp 1,6 juta itu tidak sedikit jadi konversikan dengan PNS yang golongan lebih atas,itu posisinya lebih besar, sedangkan kwalitas pekerjaan kawan kawan penyuluh pertanian dilapangan lebih bertanggung jawab betul " tegas Swarsono 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi mendorong dan mendukung yang diperjuangkan PPPK. Pihaknya melihat, secara postur anggaran 2025 sudah dianggarkan 100 persen. Namun jika kemudian ada kebijakan Perbup, juga menjadi ranah eksekutif. “dengan ini pak Dwiyanto (kepala BPKAD,red) biar berkoordinasi dengan bupati,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Sragen Prihandoko menekankan mendesaknya bupati Bupati dan segera ditindaklanjuti. Dikatakan hal ini masalah kecil yang seharusnya bisa segera diselesaikan.

Selain itu, dia meminta PPPK untuk tidak menyuarakan ketakutannya. ”Kalau takut nanti dipanggil pimpinannya, bilang ke kami. Akan ganti kami panggil pimpinannya,” selorohnya.  

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen Dwiyanto dalam forum tersebut menjelaskan bahwa TPP bersifat “dapat” bukan “wajib”. Kalau dibandingkan dengan daerah lain tidak bisa sama. Karena setiap daerah mempunyai kemampuan keuangan yang berbeda-beda. ”Di Solo raya pun perlakuannya berbeda-beda (TPP, red),” ujar Dwiyanto.

Pihaknya menegaskan bukan sebagai pemutusan kebijakan. Namun hanya menyampaikan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan regulasi. ”Semua proses regulasi sudah kita lalui, sampai pada perbup. Saat ini sudah muncul permendagri 15 tahun 2025 terkait penyusunan keuangan 2025. Andaikata kebijakan akan mengubah regulasinya, akan menyesuaikan. Tapi otomatis mempengaruhi komposisi APBD 2,4 trilyun,” ujarnya.*


www.onenews.co.id

Sriwahono

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR