Jakarta, One News- Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 kembali digelar di Panel 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (17/2/25).
Persidangan yang berlangsung sejak pukul 08:00 hingga 09:39 WIB itu, mengagendakan Pembuktian Lanjutan dan Pengesahan Alat Bukti Tambahan.
Dalam persidangan, Hakim MK, Arsul Sani mempertegas bahwa bukti Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dimiliki Aries Sandi dari hasil mengikuti ujian persamaan di SMA 1 Bandarlampung tahun 1995, yang diajukan oleh pihak terkait Aries Sandi, sudah sangat kuat dan sah.
Hal ini di dukung dan di perkuat dengan diperlihatkan di persidangan bukti Poto copy SKPI tahun 1995 atas nama Ike Maria, merupakan salah satu siswa, yang bersama Aries Sandi mengikuti ujian persamaan di SMA 1, yang diselenggarakan oleh Kanwil Dinas Pendidikan, yang dilaksanakan pada tahun tersebut.
" Dan bukti ini, diperkuat
dengan pernyataan tertulis dari Ike Maria sendiri, yang telah disahkan melalui akta notaris," ucap Hakim MK, Arsul Sani
Dengan adanya bukti ini, dalil yang diajukan oleh pihak pemohon, yang menyatakan bahwa tidak ada ujian persamaan pada tahun 1995, menjadi rungkad dan menegaskan bahwa keberadaan dokumen serta keterangan saksi dihadapan Notaris, memberikan landasan hukum yang kuat bagi pihak terkait Tim Hukum Arisandi DP dalam membantah tuduhan yang disampaikan oleh pihak Kuasa Hukum pemohon.
Sementara itu, polemik mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Aries Sandi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung pada tahun 2018 saat dinas Pendidikan Provinsi Lampung masih dipimpin oleh Sulpakar, juga menjadi sorotan.
SKPI ini sebelumnya digunakan Aries Sandi sebagai salah satu syarat pencalonannya dalam Pilkada Pesawaran 2024 dan beberapa pencalonan lain pada beberapa kontestasi Pileg.
Kuasa hukum Aries Sandi mempertanyakan kepada saksi pemohon, yakni Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang baru, Thomas Amirico, apakah surat tersebut telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan. Pihak Dinas menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan SKPI tersebut tidak sah.
Namun, yang menjadi tanda tanya atas upaya Dinas Pendidikan yang diduga secara sepihak mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa SKPI milik Aries Sandi cacat administrasi. Langkah ini tentu menimbulkan perdebatan, terkait dasar hukum yang digunakan, mengingat sampai kini belum adanya keputusan pengadilan yang membatalkan dokumen SKPI tersebut secara hukum.
Sidang ini tentunya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sengketa hasil Pilkada Pesawaran 2024, di mana MK akan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah dilakukan, sebelum mengambil keputusan final terhadap perkara ini.
Sebelum diputuskan, tentunya perkara yang telah di sidangkan akan dimusyawarahkan oleh sembilan Hakim MK dan putusannya sendiri dijadwalkan akan dibacakan pada 24 Februari mendatang (**)