Komisi I DPRD Sragen Panggil KPU Diminta Kembalikan Sisa Anggaran.



ONENEWS SRAGEN-- Komisi I DPRD Sragen memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen Kamis (13/2/2025). Hal yang ditekankan yakni soal sisa anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mencapai Rp 7,5 miliar. Anggaran tersebut perlu diingat kembali saat ini ditekankan efisiensi anggaran. 

Anggota Komisi I DPRD Sragen Fathurohman menyampaikan pertemuan dengan KPU ini terkait dengan porsi anggaran. KPU dalam gelaran Pilkada mengelola sekitar Rp 39 Miliar. Namun masih ada anggaran yang tersisa. 

“Dalam konteks ini kami mengapresiasi, meskipun ada juga yang mengkritisi atas kebijakan-kebijakan KPU yang dinilai kurang tepat. Karena apapun demi perbaikan proses pemilu ke depan,” terangnya.

Namun pembahasan yang dilakukan saat ini adalah efisiensi soal anggaran. Apalagi wawasan kedepannya, masa Jabatan Komisioner KPU bukan 5 tahun seperti saat ini. Namun hanya sekitar 2-3 tahun menjelang dan setelah Pemilu. 

Nanti juga masih ada LKPJ Bupati, termasuk didalamnya anggaran KPU. Tentu tetap kita kawal perihal anggaran, Tadi baru fokus di anggaran 2024 bulan November-Desember saat Pilkada,” ungkapnya. 

Dia menekan anggaran yang tersisa harus dikembalikan ke Kas Daerah (kasda). Karena sebelumnya pemerintah daerah menghibahkan anggaran itu ke KPU untuk pelaksanaan pilkada. 

Sementara itu, Ketua KPU Sragen Prihantoro PN menyampaikan soal pengembalian maksimal 10 Maret 2025. Anggaran yang tersisa di kisaran Rp 7,5 Miliar. "kami kembalikan sebelum tanggal 10 dan peringatan dari Anggota DPRD Sragen tadi agar sejalan dengan inpres Presiden nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi," terang dia. 

Prihantoro menyampaikan untuk anggaran operasional gedung gaji dan sebagainya di cover dari APBN. Anggaran dari Daerah khusus untuk pelaksanaan Pemilu. *

www.onenews.co.id

sriwahono.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR