Jakarta -10 Februari 2025- onenews.co.id
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPAS), Jelani Christo, SH, MH, memberikan apresiasi kepada Kongres Advokat Indonesia (KAI) atas keputusan memecat anggotanya, Firdaus Oiwobo.
Pemecatan tersebut dilakukan setelah Firdaus melanggar aturan persidangan dengan naik ke atas meja sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam perkara Razman vs Hotman Paris.
Jelani menilai bahwa keputusan pemecatan anggota advokat serta usulan pencabutan Berita Acara Sumpah (BAS) ke Mahkamah Agung (MA) pasti didasarkan pada bukti dan pertimbangan yang kuat.
Namun, dia mempertanyakan apakah keputusan KAI ini telah melalui rekomendasi Majelis Etik organisasi tersebut.
Selain itu, SPAS juga mendesak MA agar mencabut BAS Firdaus sebagai advokat, mengingat tindakan yang dilakukan bertentangan dengan kode etik profesi dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi advokat.
Seperti diketahui, aksi Firdaus Oiwobo yang menaiki meja persidangan menjadi viral dan trending di media sosial, menimbulkan perdebatan di kalangan publik dan komunitas hukum.
" Langkah tegas KAI ini dinilai sebagai upaya menjaga marwah profesi advokat di Indonesia", tegas Jelani .(irwan)