AMP Sayangkan KPU Lolos Sanksi, Minta Pemkab Pesawaran Tidak Korbankan Anggaran Untuk Masyarakat Demi PSU


Pesawaran, One News - Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), komentari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025, yang amar putusannya mendiskualifikasi Bupati terpilih, Aries Sandi DP dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam tenggat waktu 90 hari sejak putusan MK tersebut.


Menurut Ketua AMP, Saprudin Tanjung pihak tidak mempermasalahkan soal keputusan dari MK, hanya saja yang disayangkan karena tidak ada sama sekali sanksi yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu Pesawaran, selaku pihak penyelenggara Pilkada.

Sebab kata Tanjung, terjadinya Pemilihan Suara Ulang (PSU) tersebut, yang hematnya lebih akibat dari kelalaian dan kecerobohan pihak penyelenggara dalam menyeleksi secara cermat dan teliti terhadap berkas syarat administrasi dari calon kada sebelum meloloskannya.

" Seharusnya KPU dan Bawaslu juga dapat di proses atas kesalahan-kesalahan yang telah mereka lakukan dalam proses Pilkada di Pesawaran ini sehingga tidak begitu saja melepas tanggung jawab," tegas Tanjung, Rabu, (26/2/25)

Sebab dampaknya ujarnya, selain telah sangat merugikan bagi calon yang menang, juga sama sekali tidak ada keputusan yang mengarah kepada penyelenggara, terlebih memberikan sanksi, yang dimungkinkan sembrono dalam bertugas 

" Selain tentunya, telah penganulir pilihan masyarakat, yang sudah memberikan mandatnya kepada pasangan Aries Sandi dan Supriyanto untuk memimpin Pesawaran," ujarnya

Belum lagi, dengan adanya PSU, secara langsung jelas akan  membebani dan menggerogoti keuangan APBD Pesawaran tahun 2025.

Apalagi, Pemerintah Kabupaten Pesawaran tengah di hadapkan dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran yang informasinya akan memangkas anggaran yang telah di sahkan dalam APBD 2025 sebesar Rp.58 milyar.

“Bukannya kita tidak menghormati atas putusan MK ini, kita sangat menghormati atas putusan itu. Namun dengan adanya PSU ini tentu juga akan sangat merugikan masyarakat, karena program-program yang telah teranggarkan dalam APBD dimungkinkan akan kembali terpangkas, sehingga dikhawatirkan pembangunan di Kabupaten Pesawaran akan terganggu dan ini dipastikan akan merugikan kepentingan masyarakat,” terang Tanjung, 

Oleh karenanya pihaknya perlu mewarning Pemerintah Kabupaten Pesawaran, jika nanti akan kembali mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PSU tersebut, maka dana yang disiapkan diharapkan tidak mengambil atau mengurangi dari pos-pos yang sudah dianggarkan dan disepakati, yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti pembayaran SILTAP desa, BPJS, insentif para Guru, Petugas Kesehatan dan insentif- insentif lainnya.

Untuk itu, Dia berharap kepada Pemkab Pesawaran, Pemprov Lampung dan Kemendagri dapat berkolaborasi mencarikan solusi dalam pemenuhan anggaran pelaksanaan PSU tersebut, tentunya dengan tanpa mengganggu pos- pos anggaran yang sudah diputuskan dan disepakati terlebih untuk kepentingan masyarakat.

“ Misalkan, Pemprov dan Kemendagri tidak dapat membantu menyiapkan dana untuk pelaksanaan PSU, Tapi apapun solusi yang akan diambil, kita minta Pemkab Pesawaran, tidak mengganggu anggaran yang sudah di plot untuk kepentingan masyarakat, itu saja," harapnya (rid)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR