Pesawaran, One News- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran berhasil mengukir prestasi menduduki peringkat ke 2 dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung terkait kinerja pada pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yang dirilis oleh Ditjen Dukcapil.
Sebab, berdasarkan data tahun 2024, dari total jumlah penduduk di Kabupaten Pesawaran yang mencapai 494.180 jiwa.
Dari jumlah yang wajib KTP sebanyak 359.001 jiwa, yang sudah melakukan perekaman sebanyak 357.330 jiwa atau sudah mencapai target 99,53 persen," ujarnya.
" Kalau bicara keberhasilan, Alhamdulilah, sebagaimana rilis yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil, kita menduduki peringkat ke dua dari lima belas kabupaten/kota di Provinsi Lampung, atas kinerja dalam melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil," terang Plt Kepala Disdukcapil Pesawaran, M. Aseva
" Dan dari jumlah penduduk Pesawaran, yang wajib KTP, 99, 53 persen penduduk sudah melakukan perekaman KTP," tambahnya
Untuk menjadikan semua penduduk kabupaten setempat yang telah memenuhi sarat ber KTP, pihaknya ujar Seva telah menerapkan bentuk pelayanan prima dengan menerapkan
sistem jemput bola kepada masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukannya.
" Jemput bola merupakan pelayanan prima yang kita lakukan kepada penduduk yang mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukannya, untuk datang langsung ke Kantor Disdukcapil, seperti
mereka yang sakit, penyandang disabilitas atau mereka yang tinggal di wilayah terpencil," jelasnya
Sedang terkait kendala yang sering ditemui dalam kepengurusan pembuatan KTP lanjutnya, adanya terjadi perubahan data bagi penduduk dalam melengkapi dokumennya yang tidak atau belum lengkap
" contohnya seperti pisah KK. Karena perceraian, itu membutuhkan dokumen akta cerai, nah, dokumen itu sering yang tidak ada," bebernya.
Dia berharap kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukannya, untuk tidak menyerahkan kepengurusan dokumennya kepada orang lain, sebaiknya datang langsung ke kantor Disdukcapil Pesawaran.
" Saya ingatkan kepada masyarakat dalam kepengurusan dokumen kependudukannya, jangan diserahkan atau diwakilkan kepada orang lain, tapi datang langsung ke kantor. Dan kalau masih juga mengalami kendala bisa langsung melapor ke saya," pungkasnya (rid)