Pesawaran One News- Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ) Kabupaten Pesawaran, pada pelaksanaan Pelatihan Pendidikan Dasar(Diksar) TA 2023 yang diikuti sebanyak 40 orang guru sebagai peserta, kegiatan mana ditengarai sarat bermasalah dan fiktif.
Diketahui, Disdikbud Kabupaten Pesawaran terhadap kegiatan itu, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp120.000.000 menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2023, untuk melaksanakan kegiatan pelatihan pendidikan dasar pada tanggal 10-13 Juli tahun 2023 untuk angkatan I dan tanggal 24-27 Juli tahun 2023 untuk angkatan II dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang.
Sementara dari hasil penelusuran dan informasi yang telah dilakukan terhadap kegiatan tersebut, ditemui sejumlah kejanggalan terhadap anggaran yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan tersebut.
Sebagai contoh, Dugaan penyimpangan anggaran terjadi, dimulai dari anggaran terhadap sewa gedung, akibat adanya pengalihan lokasi tempat kegiatan, dimana gedung tempat pelaksanaan kegiatan, itu telah menyalahi karena tidak sesuai dengan yang tertera di DPA
Tidak itu saja, Perusahaan yang digunakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran pada kegiatan itu, yakni CV. RA pada saat pelaksanaan kegiatan hanya memiliki izin usaha yang berlaku hingga tanggal 31 Agustus tahun 2022. Sehingga status izin perusahaan sudah tidak aktif alias mati.
Selain itu, perusahan CV. RA juga tidak menyertakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menimbulkan persepsi publik adanya dugaan Disdikbud Pesawaran "main mata" dengan pihak penyelenggara kegiatan.
Hal tersebut tercantum berdasarkan dokumen kontrak nomor 10/IV.01/SPK/B.SRPD/Peng.LS/ 2023 tanggal 7 Juli 2023 antara perusahaan CV. RA sebagai pihak pelaksana kegiatan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran.
Dari keterangan pihak Hotel RA yang tidak ingin disebutkan namanya, membenarkan bahwa ditahun 2023, Disdikbud Kabupaten Pesawaran memang melakukan kegiatan diksar dilokasi tersebut, yang harusnya dilaksanakan selama 4 hari, faktanya, hanya dilaksanakan dua hari
Begitupun dengan peserta yang harusnya ditanggung menginap, pada kenyataannya tidak semua peserta menginap di lokasi tersebut.
"Ya, memang benar pada tahun 2023 Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran mengadakan pertemuan disini pak, tapi cuma sekitar dua hari saja. Dan pesertanya pun tidak banyak, kalau peserta rapat yang bermalam, tidak semuanya ikut bermalam ada juga yang langsung pulang pak," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Anca Martha Utama melalui Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PAUDPNF), Yuhana mengatakan, bahwa pihaknya memang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dasar di tahun 2023 untuk peningkatkan kompetensi guru.
"Kegiatan itu benar terlaksana kok, sesuai pagu anggaran yang ada, jadi ini gak main-main loh," kata Yuhana diruang kerjanya, Jum'at (10/1/2025).
Saat ditanya berapa jumlah peserta yang mengikuti pelatihan dan dimana lokasi pelaksanaannya? Yuhana terlihat enggan memberikan informasi kegiatan tersebut dengan dalih lupa atau tidak mengingat pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Nah, kalau jumlah peserta saya lupa, peserta yang terundang itu semua sesuai dengan pagu anggaran. Ya semua sesuai dengan jumlah peserta, kalau semua (tenaga pendidik,red) tidak cukup duit kita, apalagi kalau mau ngurang- ngurangin peserta istilahnya, ya gak mungkin itu," kilahnya.
Yuhana menjelaskan, menurutnya terhadap semua kegiatan dalam pelaksanaan sudah sesuai dengan realisasi berita acara hasil laporan," Ya sesuai, semua sesuai dengan berita acara," ucapnya.
Kemudian, Yuhana mengaku, terkait pelaksanaan kegiatan kerjasama yang dilakukan dengan pihak hotel sudah dilaksanakan kegiatan selama 4 hari.
"Kami tidak ada kaitannya dengan receptionist, karena kami langsung ke managernya. Kalau mereka tidak tahu berapa jumlahnya, apa yang terjadi di dalam. Dan kalau peserta tidak mungkin mengisi daftar tamu," tambah Yuhana.
Sementara itu, menurut Yuhana, mengenai penunjukan langsung perusahaan CV. RA sebagai pihak pelaksana kegiatan atas dasar kesepakatan melalui negosiasi dengan standar harga sesuai dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
"Karena sesuai RAB-nya, kemudian mereka juga punya pelayanannya. Ya karena harganya masuk sesuai dengan anggaran yang ada," tutup Yuhana. (*)