Diduga Bendahara Dan Kepala Desa Jaya Bakti ,Tak Memiliki Etika Dan Seakan Alergi Terhadap insan pers (wartawan).
Kayuagung Oki – di duga kepala desa dan bendahara tersebut telah mencoreng reputasi buruk di mata awak media, Ibuk Siti selaku Bendahara di desa jaya Bakti , kecamatan Mesuji , Kabupaten Ogan Komering Ilir. yang dinilai tak beretika dan sopan santun saat di konfirmasi oleh salah seorang "insan pers"melalui via WhatsApp.
Ini berawal saat awak media menghubungi Buk Siti Selaku bandara di desa jaya Bakti, namun sangat di sayangkan saat dihubungi atau di telpon berulang-ulang kali dihubungi melalui via telepon WhatsApp tidak juga ada jawaban.
Dan awak media coba mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp namun tetap juga tidak ada jawaban dan meskipun nomor telepon Buk Siti dalam keadaan online.
Hal ini menunjukan bahwa sikap buk Siti Selaku menjabat Bendahara di desa tersebut dan sebagai pejabat publik yang seharusnya memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dengan baik,
Dan Dinilai tidak berwibawa ataupun tak beretika yang terkesan alergi terhadap insan pers saat di konfirmasi oleh awak media tersebut.
saat team awak media mencari informasi tentang bendahara desa tersebut, dan ada salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Didesa jaya Bakti mengatakan kepada awak media bahwa kalau buk bendahara (Siti) itu masih iparnya dari kepala desa di sini mas.
Setelah taem media mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut. Team investigasi awak media coba mencari kebenaran terkait informasi yang didapat kepada kepala desa jaya Bakti (is Ngadurrofiq SSosI).
Awak media Melalui pesan singkat WhatsApp tim investigasi media menghubungi pak kades atau kepala desa jaya Bakti tersebut dan namun sangat disayangkan sekali kepala desa bukan memberi jawaban malah memblokir nomor telepon (whatsApp) awak media tersebut.
Atas pemblokiran nomor whatsApp (HP) insan pers dari kepala desa jaya bakti. Makin kuat dugaan kalau kepala desa tersebut mencoba menghalang-halangi tugas dan fungsi awak media (wartawan) dalam menjalankan peran penting sebagai jurnalis dalam mencari informasi dan Berita yang berimbang.
Hal ini dapat di simpulkan kepala desa jaya bakti , melanggar UUD no 40 tahun 1990. Dimana yang di maksud dari UUD tersebut , barang siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan dalam mencari brita atau pun mengkonfirmasi desa tersebut dapat di pidana dua (2)tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000 juta rupiah.
Sambung nya.....
Kembali lagi ke buk Siti Atau Bendahara," Peran sebagai bendahara yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance). Berdarah juga memiliki tanggung jawab untuk membantu Kepala Desa (Kades) di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.
Mengingat tugas bendahara yang cukup berat, sangat lah penting sekali untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme . Diantara tugas Sekretaris (Sekdes) Desa secara umum adalah melaksanakan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa, menyusun Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa, menyusun Ra pedes APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban APBDesa serta melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa. Sebagai fungsi administrator. Seorang Sekretaris Desa juga dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel.
Selain itu, syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi agar seseorang bisa diangkat menjadi selaku Bendahara tercantum di dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 72 Tahun 2005, sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus memenuhi persyaratan seperti.
Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat.
Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan.
Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran.
Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan.
Memahami sosial budaya masyarakat setempat dan
Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
Sekretaris desa/kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah.
Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi admin
(Red/tim).