ONENEWS SRAGEN -- Satgas Pembaharuan Sragen ( SPS ) mengendus adanya ketua Badan Perwakilan Desa ( BPD) dan ketua Rukun Tetangga (RT) menjadi Koordinator desa ( Kordes) dan Kordinator RT ( KorRT) pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, hal tersebut disampaikan oleh Sri Bekti anggota Satgas Pembaharuan Sragen Minggu (3/11/2024)
Sri Bekti mengaku mendapatkan informasi dari warga bahwa ada dugaan beberapa Ketua RT, Ketua BPD Desa Katelan Kecamatan Tangen, terlibat politik praktis, bahkan melibatkan diri mempengaruhi warga masyarakat untuk ikut mendukung Paslon Wibowo -Suwardi , Semestinya ketua BPD tidak boleh melibatkan diri ikut mempengaruhi warga untuk menguntungkan Paslon tertentu, kok ini terang terang, katanya.
Sri Bekti juga mendapatkan informasi dari warga ketua RT 04 Kutorejo Sragen Tengan,yang juga guru SMP PGRI Kedawung Sragen,juga melibatkan diri ikut dalam politik praktis,bahkan menjadi koordinator Desa/Kelurahan Sragen Tengah,kalau begini bagaimana warga jadi kacau kalau RT sudah memihak kepada Paslon nomor urut 1, ini warga bisa congkrah gara gara RT ikut berpolitik praktis,dukung mendukung, RT mendapatkan uang operasional dari anggaran APBD, seharusnya ikut menjaga kenyamanan warganya,kalau ketua RT jadi Kordes Paslon nomor urut 1, seharusnya ketua RT membuat suasana menjadi aman tentram kondusif, jadinya bisa congkrah dengan warganya, sebaiknya ketua RT 04. Kutorejo Sragen Tengan mundur dari ketua RT,tegas Sri Bekti
Sri Bekti juga mengingatkan pada PNS, kades, perangkat desa, BPD dan Ketua RT, untuk netral di Pilkada Sragen 2024,hati hati bila melanggar ada sanksi hukumnya, berdasarkan undang-undang, beberapa profesi termasuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Larangan untuk terlibat dalam politik praktis tersebut tentu akan diikuti dengan sanksi hukum apabila terbukti melanggar.
Aturan terkait netralitas kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD ini tidak hanya diatur dalam Undang-undang tentang Pemilu dan Pemilihan namun dalam Undang-undang tentang desa juga sudah jelas diatur,”terang Sri Bekti
Berdasarkan peraturan bahwa larangan dan sanksi bagi kepala desa dan perangkatnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Unsur aparat Desa BPD harus netral, agar tidak menimbulkan hal negatif di kalangan masyarakat. Dalam hal ini Kades beserta aparatnya dan juga pihak BPD harus menjaga ketertiban dan keamanan dilingkup masyarakat masing-masing desa, sehingga terciptanya kerukunan dalam masyarakat selama pesta demokrasi yang akan di gelar,"Pungkas Sri Bekti anggota Satgas Pembaharuan Sragen*
wahono www.onenews.co.id