ONENEWS SRAGEN – Tinggal menghitung hari pelaksanaan pemungutan suara, isu terkait netralitas terus berhembus. Isu tersebut ditujukan pada ASN, TNI dan Polri yang sesuai dengan amanat undang-undang tidak memihak siapapun. Terlebih muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal netralitas.
Terkait situasi di Sragen, Ketua DPRD Sragen Suparno menyampaikan saat ini cukup kondusif di Sragen ,Tidak ada situasi yang genting terkait netralitas ASN TNI/Polri. ”Secara fisik maupun kasat matan ASN TNI Polri di Sragen netral dalam Pilkada Sragen,” terangnya.
Dia menyampaikan pejabat seperti ASN dan Kepala Desa (Kades) masih memiliki hak untuk memberikan suaranya. Namun tidak ada tindakan mencolok yang terlihat mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) yang bersaing di Pilkada Sragen ini.
Apalagi saat ini sudah muncul Putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XXII/2024. Setelah dilakukan judicial review, sehingga pejabat ASN, TNI Polri bisa dipenjara jika terbukti melanggar netralitas. “Dengan ini kan sudah jelas, tidak netral bisa dikenai pidana penjara,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres AKBP Petrus P Silalahi juga menegaskan berkali-kali terkait netralitas anggota Polri dalam Pilkada. Pihaknya meminta Masyarakat tidak ragu melaporkan anggota polri yang kedapatan memihak salah satu pasangan calon.
Kapolres berpesan kepada masyarakat agar berani melaporkan jika menemukan indikasi ketidaknetralan dari anggota TNI atau Polri selama proses Pilkada. Pihaknya sudah menyiapkan Posko untuk menerima laporan pelanggaran jika ada anggota yang tidak netral.
Kapolres menegaskan bahwa aparat keamanan harus bersikap profesional dan tidak berpihak pada salah satu calon atau partai politik. “Dengan adanya Posko Netralitas, masyarakat diberikan ruang untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran, termasuk tindakan yang menunjukkan keberpihakan dari aparat. Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti secara serius dan transparan oleh pihak berwenang baik Polri maupun TNI, “ tandasnya.
Sementara Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah Sudaryono juga mendukung Putusan MK perihal netraltas ASN TNI/Polri. Pihaknya menjelaskan sudah ada aturan tersebut yang tentunya sudah dipahami oleh masing-masing personil soal pidana pemilu. ”Setuju saja, dari dulu Polisi dan Tentara kan memang netral,
www.onenews.co.id
Sriwahono .
Tags:
ASN
BAWASLU
Berita
Kejaksaan
KPU
Nasional
Putusan MK Ancam Pidana Pemilu Jika Tidak Netral
TNI Polri Sragen Komitmen Jaga Netralitas