Dimintai Keterangan Sebagai Saksi Faturohman Sempat Bersitegang Dengan Bawaslu Sragen



ONENEWS SRAGEN -– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faturohman penuhi undangan Bawaslu di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jalan Teuku Umar Karangmalang Sragen Rabu (6/11/2024). Kehadirannya di Bawaslu sebagai salah satu saksi dari tim pemenangan Pasangan calon (Paslon) no 2, terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Sragen kota,

Lantas sempat terjadi ketegangan usai dia memberikan keterangan sebagai saksi.Faturohman sudah tiba di kantor bawaslu sesuai undangan pada pukul 13.00. Namun harus molor dan baru masuk ruangan untuk klarifikasi sekitar pukul 14.00. Lantas di dalam, Ketua Fraksi PKB ini dicecar sekitar 25 pertanyaan berkaitan dengan laporan ASN.

Lantas hal yang membuatnya kesal yakni ketika ada dari Kepolisian yang datang terlambat, menanyakan hal yang sama dengan pertanyaan sebelumnya. Terlebih penanya tidak turut tanda tangan dalam berita acara. Sehingga pihaknya sempat mempersoalkan teknis klarifikasi tersebut.

Faturohman mengatakan ”Iki piye, mekanismenya saya nggak paham. Pemahaman kita yang belum match, ada pihak kepolisian yang datang terlambat. Kepolisian melakukan pendampingan, klarifikasi dan sebagainya dari Bawaslu. Polisi mau membantu memperlancar saja, apa ada pelanggaran ASN atau tidak,” ujar Faturohman 

Selanjutnya dia menjelaskan terkait pertanyaan yang diajukan. Diantaranya berkaitan dengan asal bukti dan temuan pelanggaran. Dia menjelaskan mendapat screenshot dari teman koalisi. Selain itu dia melihat story whatsapp. ”Tugas saya sebagai saksi, untuk memberikan pernyataan yang sepengetahuan saya saja.jelasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran Kukuh Cahyono menyampaikan berkaitan pemanggilan faturohman sebagai saksi. Lantaran bukti laporan pelanggaran dari yang bersangkutan. Soal laporan ini, dia menyampaikan keputusan sudah harus selesai pada Jumat (8/11/2024) besok.

Sedangkan terkait miss komunikasi yang terjadi, Kukuh mengakui ada miss terkait proses klarifikasi itu. Dalam dugaan pidana pemilu, sejak pembahasan pertama sampai tindak lanjut melibatkan tiga lembaga. Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. ”Selama pendalaman dapat didampingi, tadi miss komunikasi karena ada yang baru datang menanyakan berkaitan yang sudah kami tanyakan,"ungkapnya.

Dia menjelaskan soal berita acara saat ini, cukup anggota bawaslu yang membubuhkan tanda tangan. Namun jika sudah pada pembahasan akhir semua lembaga terkait ikut tanda tangan dalam berita acara.pungkas Kukuh Cahyono.**


wahono.www.onenews.co.id

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR