ONENEWS SRAGEN– Dewi Ritaningsih, anggota tim pemenangan Sigit Pamungkas -Suroto calon bupati dan wakil bupati nomor 2 Pilkada Sragen, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Kepala Desa Pengkol Haryono atas dugaan kampanye ditempat acara hajatan seorang Sekretaris Desa setempat,Laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu Sragen didampingi oleh anggota Satgas Pembaharuan Sragen pada Senin (11/11/2024).
Saat menyampaikan laporan di ruangan Bawaslu, Dewi dibuat kesal oleh staf penerima laporan Nur Rohim, pasalnya peraturan berubah ubah, dari saksi hingga identitas pelapor, Dewi sempat emosi hingga banting KTP dihadapan ketua Bawaslu Sragen Dwi Budi Prasetyo, ia kesal kita melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, menemukan dugaan kampanye oknum Kades ditempat hajatan mantu, kok di buat bingung, la Bawaslu Sragen sudah menemukan pelanggaran Pilkada ndak, Bawaslu hanya dikantor dapat gaji,kita ini menemukan dugaan pelanggaran Pilkada, semestinya segera di tindak lanjuti, kok malah bikin emosi ubah aturan, bab saksi dan tempat tinggal pelapor,kok dimasalahkan " kata Dewi
Karena berdebat panjang antara Dewi Ritaninsih, dengan staf Bawaslu, akhirnya Bawaslu menerima laporannya, dan pelapor mendapat surat tanda bukti penyampaian laporan nomor 002/LP /PB /14.30/XI/ 2024.
Dalam laporannya, Dewi Ritaninsih menjelaskan bahwa pada acara hajatan di Desa Pengkol pada tanggal 10 November 2024, Haryono yang juga bertindak sebagai MC secara terang-terangan mengkampanyekan salah satu paslon bupati. Haryono disebut-sebut memperkenalkan panjang lebar salah satu paslon dan memberikan pernyataan yang mengarah pada dukungan terhadap paslon tersebut.
"Haryono sebagai Kepala Desa seharusnya netral dan tidak memihak pada salah satu calon. Tindakannya ini jelas melanggar aturan kampanye," ujar Dewi.
Dewi juga menyertakan sejumlah saksi dan bukti-bukti seperti foto dan video kegiatan sebagai pendukung laporannya.
Terkait laporan tersebut, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan tersebut. "Kami akan melakukan verifikasi laporan ini berkaitan syarat formil materilnya. Sekitar 2 hari mungkin. Syarat formil materil seperti identitas pelapor, saksi dan barang bukti,Memenuhi atau belum," ujarnya.
Budhi Prasetyo menambahkan terkait laporan ini, pihaknya berpegang pada Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 bahwa kriteria pelapor ada tiga diantaranya warga negara yang berdomisili di tempat pemilihan, pemantau pemilu yang terverifikasi dan terakreditasi oleh Bawaslu, kemudian peserta pemilu, yakni pasangan calon.
Terkait pelapor sendiri diketahui warga Boyolali. Lantas dari Bawaslu menyatakan akan rapat pleno terlebih dahulu. "Laporan diterima dan tetap kami beri tanda Terima," pungkasnya"
wahono www.onenews.co.id
Tags:
BAWASLU
Berita
Diduga Kampanye Diresepsi Pernikahan
Kades Pengkol Tanon Dilaporkan ke Bawaslu Sragen
Kejaksaan
KPU
Nasional
Polri