Yopi Hendro, SH, Dorong Gakkumdu Gercep Dalam Penuntasan Kasus Oknum ASN (Camat) Negeri Katon, Diduga Tidak Netral di Pilkada Pesawaran.


Pesawaran, One News- Ketua Tim hukum Paslon nomor urut satu, Aries Sandi – Supriyanto (Asri), Yopi Hendro, SH, Dorong Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pesawaran, Gerak Cepat (Gercep) dalam menuntaskan Kasus Oknum Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, yang tertangkap tangan dan terbukti kedapatan membawa atribut kampanye Paslon No 2 ( Nanda Indira- Antonius ) di dalam mobil dinasnya, pada Jumat, (4/10/24)

Yopi meminta Sentra Gakkumdu, yang merupakan gabungan dari unsur Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, yang memiliki otoritas dalam penanganan terhadap setiap kasus pelanggaran pemilu yang terjadi, diminta untuk tidak berlama- lama lagi, segera menuntaskan kasus  tersebut, guna memberikan kepastian hukum, yang memang sangat ditunggu- tunggu publik.

Pasalnya, berdasarkan pengamatannya, dalam penanganan kasus tersebut, Dia menilai Gakkumdu Pesawaran, seperti sengaja mengulur- ulur waktu, selain berusaha mencari celah dan dalih pembenar, untuk menyebut bahwa kasus Oknum Camat tersebut tidak dapat diteruskan karena berbagai alasan yang sengaja di cari-cari pembenarannya.

"Saya minta Gakumdu serius menangani kasus pelanggaran pemilu dengan segera menyeret Oknum ASN (Camat) itu, ke meja hijau, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, biar publik tahu bahwa di Pesawaran hukum masih di junjung tinggi,” tegas, Yopi Hendro, Selasa (8/10/24).

Sebab kata Yopi, peristiwa pelanggaran pemilu yang melibatkan Oknum Camat itu, sudah sangat terang benderang dan viral di media massa baik lokal maupun Nasional, jadi sepertinya sudah sulit dan sangat riskan untuk ditutup- tutupi lagi dari sorotan publik.

" Karena kasus ini sudah sangat terang benderang, saya minta Gakkumdu tidak coba-coba  untuk bermain-main lagi, ini melihat tenggat waktu yang tersedia dalam memproses laporan, begitu singkat, kita khawatir ini akan di jadikan alasan, karena tidak cukup waktu yang tersedia, sehingga ada dalih, bahwa kasus  tidak bisa dilanjutkan, ini yang kita khawatirkan," bebernya

Untuk itu lanjutnya, guna menjaga dan membentengi kasus ini tidak menguap di tengah jalan, pihaknya tetap akan meneruskan laporan tersebut ke Bawaslu provinsi Lampung dan Pusat.

“ ya, jika kami nilai laporan kami itu, tidak jelas penuntasannya, maka kami tetap akan membawa laporan tersebut ke Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu RI,” ungkapnya

" Juga, sekalian menyurati Kemendagri, Kementrian Pan RB dan KSN Pusat, untuk kita minta mengambil sikap atas kasus terhadap indikasi Politik Praktis, yang melibatkan Oknum ASN (Camat) Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Pada Pilkada Pesawaran 2024," tambahnya

Sementara Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah mengatakan, akan segera melakukan pembahasan kasus tersebut bersama tim terkait ' Besok malam kita lakukan pembahasannya dengan Sentra Gakkumdu" singkatnya

Menurut hematnya,  ada dua pelanggaran yang dimungkinkan bisa dapat dikenakan terhadap oknum camat Negeri Katon itu, yakni pelanggaran pidana dan pelanggaran netralitas ASN. 

"  jika dari hasil pemeriksaan Gakumdu, ada pelanggaran pidana akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum. Sedang untuk pelanggaran netralitas ASN, kami akan merekomendasi kannya ke BKN," ujarnya

“Untuk aturan pidananya,  kita mengacu pada Undang undang nomor 10 tahun 2016, sedang untuk pelanggaran ASN kita akan gunakan regulasi aturan ASN terbaru,” tukasnya. (tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR