Pesawaran, One News- Tender Dinas Pendidikan Pesawaran terkait Pengadaan Barang dan Jasa di TA 2023, melalui LPSE, yang dilaksanakan secara kebut bak kilat, bahkan disinyalir dilakukan dengan penuh keterpaksaan. Sangat dimungkinkan merupakan tender bermasalah, yang sarat dengan aroma penyimpangan.
Cara yang tidak lazim dalam pelaksanaan tender Disdik tersebut, Diakui dan dibenarkan oleh Kabag Perlengkapan Barang dan Jasa (LPSE) Sekretariat Pemkab Pesawaran, Sumarlin
"Benar ada, terhadap pelaksanaan tender secara cepat dari Disdik, melalui LPSE di tahun 2023. Bahkan terkait dengan pelaksanaannya, kami sudah di panggil pihak Inspektorat, untuk dimintakan keterangan," jelas Sumarlin
Hal ini kata Sumarlin, dibuktikan melalui surat panggilan Inspektorat Pesawaran, No ; 700/563/111.01/2024 dengan lampiran berisi, Permintaan Keterangan prihal adanya dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa metode tender cepat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran dan pihaknya telah memenuhi panggilan dari Inspektorat tersebut.
"Terkait panggilan, kami diminta untuk menghadirkan perwakilan LPSE dari kelompok kerja (Pokja) I dan III untuk dapat hadir untuk di mintai keterangan di kantor Inspektorat Pesawaran, pada 20 Agustus 2024 lalu," terangnya
Sedang lanjutnya, mengenai rincian dan hasil dari pemanggilan tersebut, untuk lebih jelasnya, bisa menghubungi pihak Inspektorat, karena mereka yang lebih dapat memberikan keterangan yang lebih rinci dan lebih jelas.
"Untuk detilnya, mengenai hasil dari pemeriksaan pokja I dan III, sebaiknya biar Inspektorat saja, nanti yang dapat memberikan keterangan secara lengkapnya," ujar Sumarlin.
Sementara, Humas Grib Jaya, Provinsi Lampung, Febriansyah, menyatakan kesiapannya akan terus menelusuri terkait adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Tender kilat Disdik Pesawaran,
"Mengenai persoalan ini kami akan lakukan penelusuran dan dalam waktu dekat, kami akan segera melaporkan adanya dugaan penyimpangan terkait pelaksanaan Tender cepat Disdik Pesawaran, melalui LPSE Pesawaran, ke Aparat Penegak Hukum (APH), bila perlu ke KPK," pungkasnya (..)