Bawaslu Pesawaran Diduga Masuk Angin, PIN- RI Akan Lapor Ke DKPP


Pesawaran, One News- Kepala Personal Informan Negara Republik Indonesia (PIN- RI) Muhlis, SE, tuding Bawaslu Pesawaran masuk angin, terkait keputusannya yang menghentikan proses penanganan laporan terhadap Oknum ASN, Pj Kades Sukaraja, Gedongtataan, Widiyantoro, yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu (tidak Netral) di Pilkada Pesawaran, yang dibuktikan di dalam laci meja kerjanya, kedapatan menyembunyikan ratusan Stiker bergambar Paslon No 2 (Nanda Indira- Antonius) di duga akan disebarkan kepada warganya, yang berada di sejumlah Dusun dan Rt desa setempat.


Bawaslu berdalih penghentian proses penanganan indikasi pelanggaran Pemilu oleh Kades perlu dilakukan, karena tidak memenuhi syarat materil, dari laporan yang disodorkan si Pelapor (Bumairoh)

 " Saya nilai, Bawaslu terlalu dini dalam menyimpulkan laporan tersebut, dengan keputusannya menghentikan proses terhadap laporan tersebut, dengan dalih, laporan tidak memenuhi syarat materil, sehingga proses pelanggaran Pemilu oleh Kades itu tidak bisa diteruskan," ucapnya

Padahal sambungnya, kalau di lihat dari vidio dalam penayangan langsung, oleh sejumlah Media, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kantor Desa Sukaraja, dengan bukti ditemukannya stiker Paslon No 2, di laci meja kerja sang kades.

" Sangat tidak beralasan Bawaslu  tidak melanjutkan proses penanganan laporan tersebut, dengan dalih tidak memenuhi syarat materil, padahal bukti dan saksinya sudah jelas dan terang benderang," jelasnya

Selaku Kepala Personal Informan Negara Wilayah lampung, Dia menyayangkan sekali tindakan Gakumdu dan Bawaslu Pesawaran yang begitu cepat mengambil kesimpulan dalam kasus ini, terlebih issu yang didengarnya si Terlapor (Widiyantoro) sama sekali belum dimintakan keterangannya.

" Bagaimana mungkin, Bawaslu menyimpulkan tidak ditemui unsur pelanggaran dalam kasus itu, kalo si pelakunya (kades) sendiri, belum pernah di panggil, untuk dimintakan keterangannya. Kalau faktanya benar begitu, Saya menduga Bawaslu Pesawaran juga berlaku tidak Netral dan berpihak," sesalnya

Oleh karenanya kata Muchlis, pihaknya dalam waktu dekat ini, berencana akan segara melaporkan Gakumdu dan Bawaslu Pesawaran ke Bawaslu Pusat, DKPP dan Kapolri, agar Demokrasi di Pesawaran dapat berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku.

"Kami berharap dengan melaporkan ke Bawaslu Pusat, DKPP dan Mabes Polri, indikasi akan keberpihakan dan ketidak netralan Bawaslu dan Gakkumdu langsung di tangani oleh Pusat, akan memberi jaminan Pilkada damai dan sesuai  Azas Jurdil dapat berjalan sesuai harapan, dengan tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun,"pungkas nya

" Sebab kalau Badan Pengawasnya saja berlaku tidak netral, jangan berharap pilkada di Pesawaran akan Jurdil, sebaliknya malah berpotensi menimbulkan konflik, yang dapat menimbulkan kerawanan Kamtibmas, di Wilayah Hukum Kabupaten Pesawaran itu sendiri," tambahnya.(Tim)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR