Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Oknum Anggota Polisi Dilaporkan Ke Polres Blora

BLORA – Oknum anggota polisi berinisial S dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus menguruskan pajak dokumen kendaraan bermotor.

Oknum polisi teradu tersebut dilaporkan oleh ANS, warga Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora pada Selasa, 27 Februari 2024. 

Menurut ANS, dirinya melaporkan oknum polisi tersebut lantaran tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya itu. 

"Nomer telpon saya diblokir oleh pelaku, istrinya juga ikutan blokir. Saya temui di rumahnya selalu tidak ada, tutup. Jadi, gak bisa menghubunginya," ucapnya, Senin (29/4/2024).

Dirinya menjelaskan, kejadian ini bermula dari tahun 2018 yang saat itu pelaku meminta BPKB truk Mitsubishi Colt Diesel dengan dalih membantu menguruskan pajaknya. 

Pelaku pun membawa kendaraan truk tersebut dengan alasan akan diperiksa petugas. Bahkan, pelaku juga pernah meminjam uang untuk kebutuhan istrinya. ANS pun percaya dan menyerahkan kendaraannya lantaran pelaku masih kerabatnya.

Selang beberapa hari, ANS teringat bahwa di dalam kendaraan truk tersebut terdapat dokumen penting miliknya. Ia pun menanyakan perihal tersebut kepada pelaku. 

"Saya tanyakan terkait dokumen yang ada di kendaraan, jawabnya hilang dan truknya sudah digadaikan ke orang lain yang hasilnya untuk menyenangkan istrinya," tambahnya.

Akhirnya, ANS pun kesal lantaran pelaku dan istrinya tidak dapat dihubungi dan ditemui. Sehingga, dirinya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Blora. 

"Saya sudah dimintai keterangan dan saksi dua orang juga sudah. Kalau dinominalkan, kerugian saya sekitar seratus dua puluh juta rupiah," tandasnya.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Blora, Iptu Junaidi saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya mengatakan bahwa teradu akan diperiksa besok.

"Besok pagi meriksa teradu mas," jawabnya. 

(Wawan)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR