PESAWARAN – Miris !, ulah yang terjadi pada sosok Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) berinisial ST, bertugas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpus) Kabupaten Pesawaran, ditengarai sudah bertahun-tahun tidak pernah masuk kerja alias bolos tanpa kejelasan, tapi tetap tersedia menerima gaji bulanan
.
Ironisnya, sang Kadis selaku pimpinan, malah terkesan tutup mata, terhadap masalah pelanggaran yang terjadi di depan matanya tersebut
Informasi tersebut disampaikan salah satu narasumber yang enggan disebutkan. Dia mengatakan bahwa kondisi ST sudah bertahun tidak pernah kerja tapi tetap menerima gaji, menurutnya sangat dimungkinkan akibat adanya pembiaran dari Kadis Perpus itu sendiri.
" Sudah jelas bertahun tahun PNS itu bolos kerja tanpa keterangan dan masih utuh menerima gaji, kok di biarkan, ini kan aneh, bisanya kadisnya bergeming, tanpa mengambil tindakan apa pun."
" Bahkan nama ST sendiri, diketahui sudah lama tidak tercantum dalam daftar absensi pegawai pada Dinas tersebut," ungkapnya
Padahal sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, diatur sanksi tegas bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan:PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Narasumber juga menyebutkan bahwa ST merupakan PNS golongan IV/a. Ia menduga yang bersangkutan tetap menerima gaji bulanan sesuai golongannya selama bertahun-tahun.
Belum lagi sebutnya, terkait dengan ketidakjelasan status kepegawaian ST, selama ini yang tidak pernah ngantor tersebut, apakah telah berhenti secara permanen atau pensiun.
Sebab berdasarkan informasi yang didapatnya, sampai kini pihak Dinas belum menerima surat keputusan resmi dari BKD, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah berhenti bekerja tau telah pensiun.
" Faktanya berdasarkan informasi yang saya dapat, belum ada sama sekali, keputusan resmi yang mengatakan ST sudah berhenti atau pensiun, itu saja," pungkasnya
Sementara Kepala Dinas Perpus Pesawaran, Halimah melalui Sekretarisnya Darwin saat di konfirmasi mengatakan, terkait soal ST, pihaknya sama sekali tidak tahu menahu.
Darwin beralasan sejak dirinya menjabat Sekretaris Perpus, berdasarkan daftar absensi pegawai yang diketahuinya, tidak ada nama ST dalam daftar absensi pegawai di kantor dinas setempat, sebaliknya Dia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Kadis.
" Setau saya, sudah sekitar tiga tahun saya jadi sekretaris di sini, tidak ada tuh, nama ST di daftar absensi pegawai kantor ini, untuk jelasnya sebaiknya, coba tanya saja langsung sama kadis," ucapnya (**)


